Irwan Nasir: Ya Benar Ada Panggilan KPK "Kita Hormati Proses Hukumnya, dan Kita Sedang Lengkapi Dokumennya"

Selasa, 09 Juli 2019

BUALBUAL.com - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, mengaku tidak ada yang harus dipersoalkan atas pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya selaku saksi dalam perkara yang melibatkan anggota DPR RI Bowo Sigit dan sejumlah pihak lainnya. Bahkan Irwan mengaku menghormati segala proses hukum yang diperankan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Irwan Nasir terkait kabar pemanggilan dirinya di KPK ini. Berikut petikan wawancara Irwan Nasir yang ketika dikonfirmasi mengaku sedang mengikuti agenda Bakti Sosial di Tanjung Samak Kepulauan Meranti. Benar ada pemanggilan KPK terhadap Anda terkait proses hukum yang melibatkan anggota DPR RI Bowo Sigit dan pihak swasta PT Humpuss? Ya, dan secara prinsip kita menghormati proses hukum dan mendukung tugas-tugas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Tetapi karena untuk memenuhi panggilan ini diperlukan beberapa dokumen yang diminta oleh penyidik, maka dokumen tersebut sedang kita lengkapi, sedang kita cari. Dokumen apa yang dimaksud? Menurut informasi sementara, dokumen yang diminta itu adalah data DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2016. Berarti, DAK yang diminta itu adalah DAK yang usulannya dibuat tahun 2015. Sementara tahun 2015 itu, saya sedang tidak menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti. Karena, masa jabatan saya itu berakhir pada Februari 2015, dan saya dilantik kembali sebagai bupati pada Februari 2016. Jadi dalam masa itu, saya hanya berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) biasa. Anda kenal dengan anggota DPR yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini? Jumpa saja tak pernah, apalagi untuk kenal. Kapan kira-kira Anda memenuhi panggilan tersebut? Kami sudah menyampaikan email atau surat ke KPK minta pemanggilan ditunda. Kalau boleh, kita minta waktu seminggu lagi hingga dokumen yang diminta penyidik dapat dicari dan dilengkapi. Intinya, kita hormati proses hukum yang ada di KPK, dan kita minta waktu untuk melengkapi dokumen yang diminta penyidik agar nanti saat pemeriksaan dapat berjalan lancar.     Sumber: cakaplah