Irwan: Pansel Bank Riau Kepri Bisa Dibatalkan

Jumat, 19 Juli 2019

BUALBUAL.com - Pemegang saham Bank Riau Kepri, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, kembali menegaskan pernyataannya bahwa panitia seleksi (pansel) calon komisaris dan direksi Bank Riau Kepri tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa batal demi hukum. Katanya, dalil Pemprov Riau yang menyebut hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2018 di Batam sebagai dasar pembentukan pansel, itu tidak tepat. Pemprov Riau bersikukuh bahwa pembentukan Panitia Seleksi (pansel) Calon Direksi dan Komisaris Bank Riau Kepri yang sedang berjalan ini sudah sesuai aturan, yakni Berita Acara RUPS tahun 2018 di Batam. Menurut Anda? Saya perlu jelaskan, mekanisme memakai pansel untuk menunjuk komisaris dan direksi Bank Riau Kepri itu dimulai pada masa Gubernur Riau Andi Rahman. Ketika itu, dalam hasil RUPS, kita sepakat membentuk pansel dan melakukan penjaringan terbuka untuk mendapatkan orang-orang qualified sebagai komisaris dan direksi baru. Itu sekitar tahun 2016. Saat itu ketuanya Gubernur Riau Andi Rahman, saya (bupati Kepulauan Meranti, red) sekretaris, anggotanya Bupati Inhil, Karimun dan Bintan. Dan pansel kedua, di zaman Gubernur Syamsuar, dan itu saya yang suarakan dalam rapat RUPS di Batam tahun 2018. Waktu itu Syamsuar baru terpilih. Dalam RUPS saya katakan, kita kasihlah kewenangan penuh kepada gubernur baru untuk membentuk pansel komisaris dan direksi ini. Dan, itu sudah selesai di RUPS April 2019 kemarin. Artinya, kesepakatan RUPS 2018 itu tak dapat dijadikan dasar bagi Pemprov Riau untuk membentuk pansel baru dalam menjaring komisaris dan direksi Bank Riau Kepri yang baru? Iya, mana bisa hasil RUPS 2018 itu dijadikan dasar. Itu (kewenangan Pemprov Riau membentuk pansel, red) berakhir sejak RUPS April 2019 digelar. Tiap RUPS itu berakhir masa lifecycle-nya pada RUPS berikutnya. Otomatis itu. Namun, saat ini Pemprov Riau sudah menunjuk Pansel Komisaris dan Direksi Bank Riau Kepri yang baru. Tanggapan Anda? Coba dicek dalam amanat RUPS terakhir (April 2019). Adakah mandat diberikan kepada Gubernur Riau untuk membentuk pansel. Kalau tidak ada, batal demi hukum itu. Kalau masih tetap juga pansel ini dibentuk, yang jadi pertanyaan itu: pansel siapa ini? yang ngangkat mereka, siapa? Gubernur? sudah mewakili 51 persen belum? Pemprov Riau sahamnya kan 39 persen, tak sampai 51 persen. Menurut Anda, dalam RUPS April 2019 tersebut, ada tidak kesepakatan untuk memberikan mandat kepada Gubernur Riau untuk membentuk pansel? Tidak ada memberi mandat lagi. Lalu, menurut Anda, apa solusi untuk persoalan Pansel Bank Riau Kepri ini? Proses ini harus dikembalikan ke AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) Bank Riau Kepri. AD/ART itu melekat sepanjang waktu, sedangkan hasil RUPS hanya untuk satu tahap saja.   Sumber: cakaplah