Istri dan Anak Bandar Narkoba Diamankan Polisi 'Coba Halangi Petugas'

Sabtu, 06 Juli 2019

BUALBUAL.com - Satres Narkoba Polres Kampar terpaksa melakukan penahanan terhadap seorang wanita dan pemuda saat melakukan operasi penangkapan bandar narkoba di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar. Penahanan ini dilakukan karena keduanya melakukan penghalangan terhadap penangkapan bandar narkoba berinisial BU alias BD pada Senin (1/7/2019) malam lalu. Seperti yang disampaikan oleh Kasatres Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid, bahwa operasi penangkapan ini dilakukan pada pukul 23.30 malam di rumah pelaku. Saat itu, petugas sudah mengamati kediaman pelaku. Upaya penangkapan tersebut terjadi waktu BU turun dari mobil yang dikendaranya. Waktu hendak diamankan petugas, BU berupaya melarikan diri sambil meneriaki petugas dengan rampok. "Petugas saat itu berhasil menangkap bandar tersebut. Namun datang istri dan anak dari BU. Mereka menghalangi petugas dengan menarik badan dan baju mereka," ujar Asdisyah pada Jumat (5/7/2019). Saat terjadi keributan dan cekcok dengan keluarga, tersangka pun melepaskan diri dan kabur dari petugas. Ia kabur sambil menyebut rampok ke petugas. "Anggota sempat mengejar pelaku ke dalam rumah, namun dihalang-halangi sehingga petugas tidak dapat masuk," kata Asdisyah. Setelah pelaku berhasil melarikan diri, Tim Satresnarkoba didampingi aparat desa setempat melakukan penggeledahan ke dalam rumah. Petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil pelaku. Saat penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah, petugas kembali menemukan satu paket narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya. "Atas perbuatan istri dan anak laki-laki dari pelaku ini keduanya lantas kita amankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan atas keterlibatannya," jelas Asdisyah. Sementara untuk tersangka bandar narkoba yang kabur saat proses penangkapan ini telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas juga mengamankan dua paket sabu-sabu dengan berat total 1,73 gram, dua timbangan digital, alat pemakaian sabu-sabu, dua unit handphone, satu unit mobil sedan dan juga uang tunai Rp 1,2 juta.***   Sumber: Cakaplah