Istri Polisi Meranti Dilapor ke Bawaslu, Kediaman Dijadikan Posko Pemenangan Projo

Rabu, 20 Maret 2019

BUALBUAL.com, Kediaman dipergunakan sebagai posko pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1. Seorang istri aparat Kepolisian Kepulauan Meranti dilaporkan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu Kepulauan Meranti, Selasa (19/3/2019). Kediaman itu beralamat di Jalan Cempaka, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal saat ditemui GoRiau.com, di kantornya mengatakan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh masyarakat yang menduga bahwa rumah terlapor dipergunakan sebagai posko pemenangan salahsatu Capres dan Cawapres. "Laporannya atas dugaan pelanggaran Pemilu. Kita sudah terima laporannya dan akan kita proses," ujarnya. Namun, kata Syamsurizal pula pihaknya belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran terhadap hal tersebut. "Masih dugaan, kalau polisi jelas harus netral dalam pemilu, tapi kalau istrinya masih tetap punya hak suara," jelasnya. Syamsurizal juga mengungkapkan bahwa untuk itu pihaknya akan mempelajari aturan Polri terkait Bhayangkari agar tidak salah dalam melangkah. "Akan kita coba pelajari dulu aturan yang ada di Polri, apakah Bhayangkari punya aturan dalam melakukan kampanye, kalau di undang-undang pemilu itu tidak ada. Jadi ini yang harus kita pelajari dan fahami dulu," ungkapnya.***   Sumber: GoRiau.com