Isu Nikah Siri di Lingkungan Pemkab Kuansing, Yulia Herma Suhardiman: Tindak Tegas atau Dipecat!

Rabu, 22 April 2026

BUALBUAL.com - Dalam beberapa pekan ini, sejumlah oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) diisukan menikah siri dengan sesama pegawai.

Informasi yang beredar, pegawai yang dinikahinya itu berstatus sebagai sebagai pegawai. Ada yang berstatus ASN, ada yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dari Ketua TP PKK Kuansing Hj Yulia Herma Suhardiman. Ia memberi warning atau peringatan keras kepada instansi yang mengurusi pegawai agar memberikan sanksi kepada mereka yang menikah siri atau menjadikan pegawai sebagai selingkuhan.

Istri Bupati Kuansing itu meminta kepada BKPP Kuansing untuk menindak oknum pegawai, baik PPPK wanita dan laki-laki dan honorer yang menjadi "selingkuhan" ASN atau istri siri pegawai lain atau pria lain, agar diberikan sanksi tegas. Bagi yang PPPK dan honorer di Pemda Kuantan Singingi, Yulia meminta supaya dipecat.

Diketahui, aturan mengenai PPPK dan PNS dalam hal pernikahan siri dan poligami sangat ketat. Bahwa ada larangan pegawai menjadi istri kedua/ketiga/keempat (Istri Siri/Poligami). Begitujuga dengan pegawai laki-laki, harus ada izin istri pertama.

Karena menjadi istri siri atau istri kedua/seterusnya akan dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat) sebagai ASN.

"Demikian juga dengan ASN di lingkungan Pemkab, berikan sanksi yang tegas sesuai regulasi atau aturan yang berlaku,” tegas Yulia sebagaimana yang disampaikan kepada awak media, Selasa (21/4/2026) kemarin.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Drs Muradi siap menindaklanjuti arahan dari Ketua TP PKK Kuansing itu.

“Jika ada oknum PPPK, ASN dan honorer wanita sesuai yang dikatakan Ibu Yulia, maka kami akan melakukan penelusuran data untuk akurasi bahwa jika memang ada oknum seperti dikatakan,” ucap Kepala BKPP Kuansing, Muradi.**