Izin Dumping Limbah B3, PKS PT.MASS Balai Raja, Jadi Pertanyaan

Selasa, 09 Juni 2020

BUALBUAL.com - Pabrik PKS PT.MASS (Mustika Agung Sawit Sejahtra) lakukan pengaliran/dumping  Limbah B3 ke lahan perkebunan warga. Pengalirannya melalui pipa yang ditanam, sehingga tidak terlihat umum. Pabrik PKS PT.MASS berlokasi di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir (Kabupaten Bengkalis), telah beroperasi cukup lama.

Sesuai ketentuan UU No.32 Tahun 2009, secara tegas menyebutkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3, Wajib melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkannya dan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan kimia ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 88 menyebutkan, setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan /atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, adan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi.

Sesuai ketentuan Pihak PKS PT.MASS mesti memiliki izin, apalagi  disebut ada MoU dengan Masyarakat. Pertanyaannya apakah diijinkan MoU dengan masyarakat? dan ijin menyalurkan limbah B3 ke media lingkungan.

Humas PT.MASS Carles saat, (Selasa, 09/06) diminta keterangannya mengatakan, mengakui ada MoU dengan warga pemilik lahan, dan mengaku telah  sesuai dengan izin yang dimiliki,

"Iya pak, sudah sesuai izin yang dimiliki perusahaan pak,"balasnya Via Wa.

Namun hingga saat ini perizinan dimaksud belum dapat dijelaskan, pada awak Media.

Pengertian MoU, adalah sebuah dokumen menjelaskan persetujuan ke dua belah pihak, dan MoU tidak seformal sebuah perjanjian.          Dapatkah Pihak PKS PT MASS melakukan MoU, yang jelas jelas Limbah B3 berdampak pada lingkungan untuk masa yang panjang?

Ditempat terpisah DLH Kabupaten Bengkalis, diwakili Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas, H.Lamin menjawab, kalau terkait dengan izin menjadi kewenangan kementerian,

"ini dimana, setahu saye tak ada," ucapnya.

Namun agak disayangkan, H.Lamin tidak memberi jawaban, apakah ada surat tembusan atau pemberitahuan ke DLH Kabupaten Bengkalis, atas adanya dumping limbah B3, serta MoU dengan Warga pemilik lahan tersebut.