Jadi Alot 'BUALBUAL WAKIL RAKYAT RIAU' Soal Bankeu Desa/Kecamatan di Rapat Paripurna

Sabtu, 31 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Ada yang menarik dalam pelaksanaan rapat paripurna laporan hasil kerja Badan Anggaran terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019 sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir Kepala Daerah, Kamis (29/08). Sebelum persetujuan, terjadi perdebatan alot terkait Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa dan Kecamatan. Bermula setelah penyampaian hasil kerja Banggar, pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo saat mau memintakan persetujuan pada seluruh anggota yang ada, tiba-tiba ada interupsi dari Masnur anggota fraksi Golkar. Dirinya bertanya apakah Bankeu desa dan kecamatan termasuk dalam salah satu rekomendasi Banggar atau sudah jadi srbuah keputusan. Kemudian Bankeu ini apakah sifatnya umum atau khusus. "Kita tidak ingin masalah ini jadi persoalan hukum dikemudian hari nantinya. Jadi harus jelas bentuknya apakah bersifat umum atau khusus. Kalau umum jelas tidak perlu proposal dalam penyaluran, tapi kalau khusus harus ada proposl yang harus dilakukan dan harus sudah masuk sebelum pembahasan karena by name by address," sebutnya sembari mengatakan pembahasan sebelumnya Bankeu tidak ada yang ada hanya Pokir dewan. Menyikapi hal itu, Sunaryo menimpali dengan mengakui masalah Bankeu ini sudah jadi perdebatan dalam pembahasan sebelumnya di Banggar. Bahkan sampai saat finalisasipun masih terjadi perdebatan dan akhirnya disepakati dengan catatan dapat dilakukan asal mengikuti aturan yang berlaku atau tidak bertentangan dengan hukum. "Jadi ini akhirnya jadi keputusan Banggar dan TAPD," sebutnya. Sementara itu Sugeng Pranoto dari fraksi PDI-P juga menimpali apa yang jadi pertanyaan Masnur. Menurutnya apakah khusus atau umum sudah dijawab oleh TAPD yaitu bantuan khusus. Proposal penerima sudah ada dibuat, tapi belum sampai ke Pemprov. "Tidak ada ketentuan memang yang mengatakan proposal harus sampai ke Pemprov. Kemudian dalam waktu tersisa TAPD memberikan keyakinan Bankeu bisa dilaksanakan," tambahnya. Suhardiman Amby dari fraksi Nasdem-Hanura juga menimpali dengan mengatakan bahwa Bankeu desa dan kecanatan sudah disepakati dengan catatan harus memenuhi persyaratan dan tahapan evaluasi dari kementerian. Kalau lolos verifikasi berarti boleh dalam pelaksanaan. "Keputusan Banggar adakah keputusan fraksi", sebutnya. Syamsurizal dari fraksi PAN juga menyampaikan kalau Bankeu itu merupakan hasil usulan desa atau kecamatan, dari Kades bersana Bupati/Walikota. Kemudian Ade Hartati Rahmad fraksi PAN juga menimpali dengan mengatakan, sesuatu itu harus ditempatkan pada tempatnya agar tidak jadi masalah d ikemudian hari. "Aturan mana yang kita pakai, anggota dewan saja tidak punya aspirasi yang diwujudkan di masyarakat. Tidak mampu mewujudkan keinginan masyarakat. Sedih kita, untuk bantuan rumah ibadah saja kita tidak mampu," katanya sembari mengatakan kejadian ini harus jadi perhatian kedepannya. (MCR)