Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona, Mensos Juliari P Batubara Diminta KPK Serahkan Diri

Ahad, 06 Desember 2020

BUALBUAL.com - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona. KPK meminta Mensos Juliari Peter Batubara menyerahkan diri ke KPK.

"Kami imbau, kami minta, kepada para tersangka, saudara JPB dan saudara AW, untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus bansos Corona ini. KPK akan mengejar para tersangka yang belum menyerahkan diri.

"Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ujar Firli.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, antara lain:

Sebagai Penerima
1. Mensos Juliari Peter Batubara
2. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso
3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono

Sebagai Pemberi
1. Ardian I M (Swasta)
2. Harry Sidabuke (swasta)

"KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas," ucap Firli.

Kasus ini bermula dari OTT terhadap pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12) dini hari. KPK mengamankan sejumlah uang miliaran Rupiah dari OTT ini.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 Miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000," kata Firli.