Jadwal Sidang Abdul Wahid Akhirnya Ditetapkan, Digelar 26 Maret di PN Pekanbaru

Rabu, 11 Maret 2026

BUALBUAL.com - Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain juga akan menjalani sidang, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan serta Dani M Nur Salam, tenaga ahli Gubernur Riau.

“Jadwal sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid akan digelar pada tanggal 26 Maret 2026 mendatang,” ujar Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, Rabu (11/3/2026).

Jonson menjelaskan, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk majelis hakim yang
akan menyidangkan perkara tersebut. 

Sidang akan dipimpin Delta Tamtama yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai ketua majelis hakim. Delta akan didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

Tim jaksa terdiri dari tujuh orang, yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, serta Muhammad Hadi.

Jonson menambahkan, berdasarkan berkas perkara yang diterima pengadilan, terdakwa Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Diketahui, KPK telah memindahkan penahanan Abdul Wahid dkk dari Jakarta ke Pekanbaru. Abdul Wahid dan Muihammad Arief Setiawan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, sedangkan Dani M Nursalam di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu pagi sekitar pukul 09.48 WIB setelah menempuh perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemindahan penahanan dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Hari ini, Rabu, Jaksa Penuntut Umum KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pemindahan penahanan para terdakwa ini dilakukan untuk mempersiapkan proses persidangan nantinya,” jelas Budi.*