Jajaran Polres Inhu Berhasil Ringkus Buronan Pengedar Narkoba

Selasa, 27 Februari 2018

Bualbual.com, APD alias D (44) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu yang diduga bandar narkoba berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Inhu, Senin (26/2/2018) kemarin sekitar pukul 18.00 wib di dekat cafe Jalan Elak. Belakangan diketahui, ternyata sebelumnya D pernah menjadi buronan polisi. "Sekitar 3 atau 4 bulan yang lalu di kediamannya di Desa Batu Gajah, rumah D digerebek oleh Anggota Polisi dari Polres Inhu. Namun kala itu tidak ditemukan barang bukti," terang salah seorang warga Batu Gajah yang tidak mau disebutkan namanya demi untuk menjaga keselamatannya, saat memberikan keterangan, Selasa (27/2/2018). "Kami atas nama warga Desa Batu Gajah mengucapkan terimakasih sekali pada pihak kepolisian Polres Inhu yang telah berhasil menangkap D yang selama ini sudah meresahkan warga Pasir Penyu khususnya warga Desa Batu Gajah," lanjutnya. Sebelumnya diberitakan, bahwa pada Senin (26/2/2018) sekitar pukul 18.00 wib sore kemarin Polres Inhu berhasil meringkus dua bandar narkoba yang akan transaksi di sekitar cafe Jalan Elak Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, Riau. Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba warga Desa Batu Gajah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu. Pada hari Senin 26 Februari 2018 sekitar pukul 18.00 Wib diamankan 2 orang laki-laki atau tersangka diduga memiliki, menguasai diduga Narkotika jenis Shabu. "Kedua tersangka atas nama AM alias AZ dan APD alias D, keduanya warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu, Inhu. Penangkapan kedua diduga bandar narkoba ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP/38/II/2018/RIAU/RES INHU Tanggal 26 Februari 2018," terang Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi, Selasa (27/2/2018). Dijelaskan, kronologis penangakapan, pada Senin 26 Februari 2018 personil Sat Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Elak Kecamatan Pasir Penyu, Inhu. Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan pengecekan informasi tersebut dan sekitar pukul 18.00 Wib personil Sat Narkoba Polres Inhu berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang atas nama AM alias AZ berikut barang bukti narkotika sebanyak satu bungkus yang disimpan di dalam kantong celananya. Dari pengakuan AM bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari  APD dengan cara membeli dan selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Inhu berhasil melakukan penangkapan terhadap APD di rumahnya di Jalan Sudirman Desa Batu Gajah Pasir Penyu. APD mengakui jika narkotika tersebut berasal dari dirinya karena AM meminta dicarikan narkotika jenis shabu. Adapun barang bukti yang diamankan 1 paket shabu dengat berat 2.28, 1 unit HP Samsung, 1 unit HP nokia, 1 helai celana panjang, uang tunai Rp200.000 dan 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam.*(drc)

loading...