Jaksa Agung Tegaskan tak Ada Kompromi Kasus Karhutla

Kamis, 17 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Jaksa Agung RI, HM Prasetyo, menegaskan tidak memberi toleransi terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta serius menangani perkara ini. "Kasus ini harus ditangani serius, tuntas dan tegas. Tidak ada kompromi dengan kasus Karhutla," ujar Prasetyo, usai meresmikan gedung baru Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (17/10/2019). Prasetyo menyatakan, masalah Karhutla menjadi atensi kejaksaan. Karhutla merupakan kejahatan kemanusiaan yang menimbulkan banyak dampak negatif. "Concern dan perhatian atensi kita. Karhuta kejahatan kemanusiaan. Akibat yang ditimbulkan, kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan dan banyak timbulkan korban," kata Prasetyo. Korban yang dimaksud Prasetyo adalah adanya korban meninggal dunia akibat gangguan kabut asap dari Karhutla. Selain itu, Karhutla juga menimbulkan kerugian harta benda. Prasetyo menyatakan, ada kecenderungan Karhutla yang terjadi bukan karena faktor ketidaksengajaan. "Ada kecenderungan bukan terbakar tapi dibakar," tegas Prasetyo. Penegakan hukum terhadap Karhutla harus dilakukan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Oleh karena itu penanganan kasus harus dilakukan dengan serius, tuntas dan tegas. Dalam penegakan hukum kasus kebakaran lahan, kejaksaan tergabung dalam Satgas Gakkum Karhutla bersama kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kolaborasi dilakukan terutama dalam penanganan kasus Karhutla yang melibatkan perusahaan atau korporasi. Saat ini, Kejati Riau sudah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara Karhutla yang mellibatkan korporasi. Satu SPDP PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dan satu SPDP milik PT Adei Plantations.     Sumber: Cakaplah.com