Jaksa akan Bacakan Tuntutan, Korupsi Mamin MTQ Inhu Memasuki Babak Akhir

Selasa, 21 Januari 2020

BUALBUAL.com - Siapa yang menanam, dialah yang akan menuai hasilnya. Begitu juga dengan mantan Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Setda Kabupaten Indragiri Hulu Riau, H Ahmad Jalil. Atas perkara korupsi anggaran makan minum perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang menjerat dirinya, dan Subandi selaku PPTK kegiatan itu, menjadikan mereka sebagai penghuni hotel prodeo. Dan saat ini, perkara tersebut telah mendekati babak akhir. Jika tidak ada aral melintang, JPU akan segera membacakan tuntutan atas kedua terdakwa. "Draf tuntutan telah rampung, dan pada persidangan besok Selasa (21/1/), tuntutan tersebut akan kita bacakan," kata Kajari Inhu Hayin Suhikto, melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, menjawab RiauLink.com, Senin (20/1/2020). Dikatakan Ostar, tidak hanya tuntutan pidana, terhadap kedua terdakwa juga dibebabankan pengembalian kerugian negara. Ketika ditanya terkait besaran tuntutan yang akan dibebankan terhadap kedua terdakwa itu, Ostar selaku Ketua Tim JPU belum bersedia memberikan bocoran. "Tunggu saja, nanti setelah kita bacakan akan kita sampaikan secara rinci, karena ini adalah SOP kami sebagai JPU," tutupnya. Sebagai mana diketahui, Ahmad Jalil dan Subandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejari Inhu, atas tindak pidana korupsi dana makan dan minum MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu. Dimana, dari kegiatan tersebut negara telah dirugikan sebesar, Rp400 juta lebih. Dan saat ini, terhadap kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.     Sumber: RLC