Jaksa Klarifikasi Dua Agen, Dugaan Penyimpangan Gas Elpiji Bersubsidi

Selasa, 25 Juni 2019

BUALBUAL.com - Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil dua agen gas elpiji, yakni PT Valery Famili Mandiri (VFM) dan PT Penindo, Senin (24/6/2019). Agen itu diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan pengisian gas elpiji bersubsidi. Dari PT VFM diwakili oleh penanggung jawab, Wahid, sedangkan dari PT Penindo dihadiri, Zir Hendri selaku direktur bersama stafnya, Dea. Mereka datang ke Kejati Riau dan langsung menuju ruang Pidsus Kejati. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemanggilan terhadap agen gas elpiji tersebut. "Memenuhi panggilan dalam rangka klarifikasi dan penyerahan dokumen karena ini masih penyelidikan," ujar Muspidauan. Wahid yang ditemui ketika keluar dari ruang jaksa penyelidik mengatakan belum dimintai keterangan. Kedatangannya ke Kejati Riau hanya menyerahkan dokumen yang diminta jaksa penyelidik. "Cuma serahkan dokumen, belum klarifikasi," ucapnya. Menurut Wahid, PT Valery Famili Mandiri adalah agen yang menyalurkan gas elpiji ke panggkalan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dia mengaku sebagai penanggung jawab di perusahaan itu. "Kita agen di Kuansing," ucapnya singkat. Berbeda dengan Zir Hendri, selama di Kejati, dia tidak masuk ke ruang penyelidik dan mengaku belum dimintai keterangan. Hanya stafnya Dea yang menyerahkan dokumen. "Kalau saya belum (dimintai keterangan). Itu anggota saya, cuma konfirmasi saja. Kita di sini untuk dikonfirmasi," kata Zir Hendri. Zir Hendri meminta terkait penyaluran gas elpiji ditanyakan kepada Dea. Menurut Dea, jaksa mengklarifikasi terkait terkait kebenaran informasi perusahaannya mengambil elpiji di salah satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Pasir Putih yang dikelola oleh PT Sinar Aditama. "(Ditanya) Benar gak kalau ngambil elpiji di SPBE tersebut? Kan benar kita ngambil elpiji di situ" sebut Dea. Selain itu juga diklarifikasi terkait penyaluran gas elpiji ke pangkalan. "Setelah dari pangkalan, baru ke masyarakat," ucap Dea sambil menambahkan kalau dirinya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyelidik. Diketahui, dugaan perkara ini sudah sejak beberapa bulan lalu diselidiki oleh Kejati Riau. Penangan perkara dihentikan sementara selama masa Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019. Dugaan penyimpangan tercium ketika Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir melakukan inspeksi mendadak ke PT Sinar Aditama, beberapa waktu lalu. Ketika itu ditemukan adanya potensi ketidaksesuaian dalam prosedur regulasi gas elpiji 3 kilogram di PT Sinar Aditama.. Ada dugaan pengisian gas bersubdi yang dialihkan ke tabung nonsubsidi. Tidak hanya itu, dalam Sidak Komisi VII itu, wakil rakyat juga menemukan adanya indikasi kesalahan dalam perizinan seluruh agen Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan agen penyalur LPG 3 Kg. Yang mana, diduga dalam 1 perusahaan, ada yang memiliki 5 agen. Pasca Sidak dan diusutnya penyelewengan itu, kini PT Sinar Aditama berhenti sementara dalam pengoperasian SPBE tersebut. Berhenti sementara pengoperasian itu, berdasarkan surat pemberhentian sementara yang diterima oleh pihak PT Sinar Aditama. Dalam penyelidikan perkara ini, Kejati Riau sudah memanggil sejumlah pihak. Di antaranya Direktur PT Sinar Aditama, Amrin AA Pane, dan 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui dari Disperidang Provinsi Riau dan dua orang dari Pertamina.***   Sumber: Cakaplah