Jaksa Periksa Admin Kredit dan Notaris, Dugaan Korupsi Kredit di Bank RiauKepri

Rabu, 03 Juli 2019

BUALBUAL.com - Penyelidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengungkap dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank RiauKepri (BRK) cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, ke PT Dona Warisman Bersaudara pada tahun 2017. Sejumlah pihak terkait dipanggil untuk diklarifikasi. Pemanggilan dilakukan kepada Admin Kredit dan notaris pemberian kredit di bank milik pemerintah daerah itu, Selasa (2/7/2019). Mereka adalah Muhammad Abdillah dan Reni Mayoni SH Mkn. Abdillah dan Reni tiba di kantor sementara Kejati Riau di Jalan Arifin Achmad, sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung menuju ruang penyelidik Pidsus. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB untuk makan siang dan Salat Zuhur. Reni yang coba dikonfirmasi terkait pemanggilannya enggan berkomentar banyak. "Hanya klarifikasi. Nanti aja, nanti aja," ucapnya sambil berlalu dari hadapan wartawan yang telah menunggunya. Hal serupa juga dilakukan Abdillah. Ketika keluar dari ruang penyidik, pria ini juga irit bicara. "Diklarifikasi, tidak ada serahkan dokumen," ucapnya. Usai berisirahat, Reni dan Abdillah kembali melanjutnya pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemanggilan dua orang terkait dugaan korupsi pemberian kredit di BRK cabang Pangkalan Kerinci. Muspidauan menyebutkan, keduanya dipanggil dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). "Ada dua orang yang diklarifikasi, Admin dan Notaris. Masih klarifikasi saja," tegas Muspidauan. Sebelumnya, Bagian Pidsus Kejati Riau juga memanggil lima orang unsur pimpinan di BRK cabang Pangkalan Kerinci. Mereka adalah Faizal Syamri selaku pimpinan cabang BRK, Ahmadi Syamsul selaku pimpinan seksi opersional dan pelayanan nasabah, Sasnobon selaku pimpinan seksi pemasaran, serta Yuriko Pratama dan Yanumar selaku analis kredit. Dalam pengumpulan bahan dan keterangan, jaksa penyelidiki akan melihat apakah ada unsur pidana dalam perkara itu. Bila ditemukan, penyelidik akan meningkatkan perkara. Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2017. Yang mana, dalam pemberian kredit ke PT Dona Warisman Bersaudara itu, BRK cabang Pangkalan Kerinci, mengucurkan dana sekitar Rp1,2 miliar.***   Sumber: Cakaplah