BUALBUAL.com - Jaksa Agung Republik Indonesia telah memanggil sejumlah kepala desa dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya.
Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah menetapkan tujuh anak perusahaan PT Duta Palma sebagai tersangka korporasi. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Menurut Harli Siregar, tim penyidik telah memeriksa sepuluh saksi terkait keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berhubungan dengan kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Inhu. Delapan di antaranya adalah kepala desa di Kabupaten Inhu, sedangkan dua lainnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari KPP Pratama Rengat dan seorang wiraswasta.
Para kepala desa yang diperiksa meliputi SRD dari Desa Patala Bumi, SRT dari Desa Kuala Mulia, MRW dari Desa Penyaguan, JAW dari Desa Kelesa, ZLK dari Desa Siambul, dan MKS dari Desa Rumbai. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group melalui perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan.
PT Banyu Bening Utama beroperasi di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, sedangkan PT Siberida Subur berada di Desa Kelesa, Kecamatan Batang Gansal. PT Palma Satu beroperasi di Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal, dan PT Panca Agro Lestari beroperasi di Desa Dana Rambai serta Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal.
Proses pemeriksaan saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung di Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sejak tanggal 29 Juli 2024. Di antara saksi yang telah diperiksa termasuk kepala dinas, kepala badan di Pemkab Inhu, kepala bagian, serta pensiunan PNS.
Penetapan tersangka terhadap korporasi ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang melibatkan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Kasus ini telah beralih dari penyelidikan ke penyidikan umum melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 3 November 2023.
Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun serta denda pengganti sebesar Rp2,2 triliun. Hukuman ini telah berkekuatan hukum tetap, menjadikannya sebagai terpidana. Raja Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara dalam tingkat banding, lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama.
Kasus ini bermula dari kolusi antara Surya Darmadi dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, terkait pembukaan lahan kelapa sawit yang terletak di kawasan hutan. Surya Darmadi melalui perusahaan-perusahaannya mengubah kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit, menyebabkan kerugian ekonomi dan lingkungan yang signifikan.