Jaksa Periksa Penyedia Transportasi, Lengkapi Berkas Tersangka Abdullah Sulaiman

Senin, 08 Juli 2019

BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa penyedia transportasi dalam proyek penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) sebagai saksi. Keterangan saksi untuk melengkapi berkas dugaan korupsi tersangka Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor IV UIR. "Kami memeriksa saksi untuk melengkapi berkas tersangka AS," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (8/7/2019). Saksi yang dihadirkan adalah Endang Fahrulroji, pihak swasta penyedia transportasi untuk penelitian UIR ke beberapa daerah di Riau. "Infonya seperti itu (penyedia transportasi)," kata Muspidauan. Selain Endang, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain. Keterangan yang diberikan akan dimasukkan ke berkas perkara Abdullah Sulaiman. Dalam proses penyelidikan lanjutan ini, sebanyak 12 orang telah diundang untuk diklarifikasi. Di antaranya, Wan Syamsir Yus yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau. Ada Taufik, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, mantan Rektor UIR Detry Karya, dan dua orang terpidana, Emrizal dan Said Fhazli. "Saksi-saksi yang dipanggil tidak jauh beda saat proses penyelidikan untuk menguatkan sangkaan terhadap tersangka," tutur Muspidauan. Penanganan perkara ini lanjutan perkara yang ditangani Kejati Riau pada 2016 silam. Dua tersangka sebelumnya adalah Emrizal selaku Bendahara Penelitian, dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya sudah divonis 4 tahun. Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan. Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.   Sumber: Cakaplah