Jaksa Periksa PPHP Terkait Proyek Pembangunan RSP UR

Selasa, 20 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Unviversitas Riau (Unri), Amir Hamzah, Senin (19/8/2019). Amir Hamzah memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.00 WIB. Dia datang menghadap Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau. Amir Hamzah dimintai keterangan oleh penyidik hingga siang hari. Pemeriksaan dilanjutkan hingga sore. "Dipanggil sebagai saksi," ujar Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Muspidauan menyebutkan, penyidik memanggil pihak terkait pengerjaan proyek pembangunan Gedung B RSP Unri. Selain Amir Hamzah, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya. "Hingga siang tadi, satu saksi yang datang," kata Muspidauan. Dalam kasus ini, penyidik belum mementapkan tersangka. "Masih pengumpulan bukti-bukti dan keterangan. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tutur Muspidauan. Sebelumnya, penyidik Pidsus telah memeriksa Rektor Unri, Aras Mulyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, PPK proyek, Armia, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan pembangunan Gedung B RSP Unri, Desi Ria Sari, Konsultan Pengawas PT Kuantan Graha Marga, Rumbio Tampubolon. Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC). Pihak PT Asuransi Mega Pratama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Panitia Lelang ULP Unri dan konsultan pengawas. Pembangunan gedung B RSP Unri berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nilai pagu anggaran yakni Rp50 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp47.864.762.000. Adapun sistem pengadaannya, dengan cara lelang umum - pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya. Dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.     Sumber: cakaplah