Jaksa Segera Simpulkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau

Sabtu, 18 April 2020

BUALBUAL.com - Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah meminta keterangan  para pihak terkait proyek pembangunan gedung Akademi Kesenian Melayu Riau (AKMR) tahun anggaran 2013-2016.  Keterangan yang didapat akan disimpulkan.

"Terkait AKMR sudah mau disimpulkan," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, di Pekanbaru, Jumat (17/4/2020).

Hilman mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa penyelidik. Nantinya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah, perkara bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Laporan dari penyelidik belum saya terima. Mungkin sedang disusun, nanti disimpulkan dan lakukan gelar perkara," kata Hilman.

Hilman menyampaikan, penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pembangunan AKMR terus dilakukan. "Nanti perkembangannya, kami sampaikan," ucap Hilman.

Dalam proses penyelidikan, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan  mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Syafril. Jaksa juga telah meminta keterangan  Ardiansyah. Dia sebelumnya sempat berstatus tersangka dalam perkara proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)  tapi proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan. Dalam kegiatan pembangunan AKMR, Ardiansyah diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sebelumnya, Hilman pernah mengatakan, penyelidikan  dilakukan terkait pengadaan lahan untuk AKMR.  Jaksa penyelidik  menduga gedung AKMR  dibangun di atas lahan yang bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Kita lagi melihat, apakah gedung kesenian (AKMR) ini sudah ditempatkan pada lahan yang merupakan aset Pemprov Riau. Kalau dugaan sementara, sepertinya tidak, belum pas di sana," kata Hilman.

Sementara itu, dari informasi laman website http://lpse.riau.go.id/, proses pembangunan gedung AKMR dimulai tahun 2013 lalu. Adapun satuan kerja yang melaksanakan kegiatan itu adalah Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Pengerjaan fisik pembangunan Gedung AKMR tahap I menggunakan dana yang berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) dengan nilai pagu paket sebesar Rp6.737.972.000. Sementara Nilai HPS Paket adalah Rp6.714.140.000. Sementara rekanan proyek adalah PT Ranah Katialo. Perusahaan yang beralamat di Jalan Ikhlas Nomor I B Lt III Pekanbaru itu mengerjakan proyek dengan nilai penawaran Rp5.749.767.000.