Jaksa Tunda Periksa Saksi dari Biro Ekonomi Setdaprov Riau 'Dugaan Kredit Macet di PT PER'

Kamis, 05 September 2019

BUALBUAL.com - Jaksa penyidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru batal memeriksa saksi dari Biro Ekonomi Setdaprov Riau terkait dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Kasi Pidus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan, seharusnya saksi itu akan diperiksa, Rabu (4/9/2019). Namun, saksi tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di luar kota. "Seharusnya diperiksa hari ini tapi dia menghubungi penyidik, sampaikan sedang di luar kota. Kami akan agendakan lagi pemanggilan," kata Yuriza. Siapa saksi dari Biro Ekonomi Setdaprov Riau yang akan dipanggil, Yuriza enggan menyebutkan identitasnya. Dia menegaskan keterangan saksi ini sangat penting karena menyangkut sumber dana APBD yang digunakan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu. Selain mengagendakan pemeriskaan saksi dari Pemprov Riau, Kejari Pekanbaru juga memanggil tersangka R, Analis Pemasaran PT PER. Pemeriksaan terhadap R merupakan lanjutan dari pemeriksaan pekan lalu. "Ini pemeriksaan kedua terhadap R dengan status sebagai tersangka. Penyidik masih memerlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara," tutur Yuriza. Selain R, dalam perkara ini juga ditetapkan IH selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, dan I sebagai tersangka. IH telah diperiksa pada pekan lalu dan I akan dijadwalkan untuk dimintai keterangannya dalam waktu dekat. Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. Perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019. Dalam proses penyidikan, Pidsus Kejari Pekanbaru sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar, mantan Direktur PT PER, dan Kusnanto Yusuf, serta ketiga tersangka. Pemeriksaan juga dilakukan pada Analisis Pemasaran, Rahmiwati, kasir di PT PER, Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir.     Sumber: cakaplah