Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Satpol PP Bengkalis, Kerugian Negara Capai Rp1,42 Miliar

Selasa, 07 Juli 2026

BUALBUAL.com - Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp93.553.000. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Sementara itu, terdakwa Nuraini tidak dikenai tuntutan pembayaran uang pengganti.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis ini terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga Desember 2022. Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur, mengelola, dan menikmati dana yang bersumber dari berbagai kegiatan fiktif dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Kabupaten Bengkalis.

Modus yang digunakan antara lain membuat anggaran perjalanan dinas fiktif, belanja makan dan minum fiktif, belanja bahan bakar fiktif, belanja jasa tenaga keamanan fiktif, serta belanja bimbingan teknis (bimtek) fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200.

Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.