
BUALBUAL.com - Polisi mengungkap kasus penjambretan dengan sasaran perhiasan emas di Kabupaten Siak, Riau. Dua orang terduga pelaku berinisial BN dan RF ditangkap di Kecamatan Tualang setelah polisi melakukan penyelidikan selama tiga hari.
Keduanya ditangkap saat berada di sebuah warung es dawet. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi identitas pelaku berdasarkan hasil penyelidikan kasus penjambretan yang terjadi di Kampung Rempak.
Peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2026. Saat itu, seorang ibu rumah tangga sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya ketika dipepet oleh pelaku.
Pelaku kemudian menarik gelang emas yang dikenakan korban secara paksa. Tarikan tersebut membuat korban hampir kehilangan keseimbangan. Setelah berhasil mengambil gelang, pelaku juga sempat berusaha merampas cincin korban, namun gagal dan langsung melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Pamulais mengatakan, gelang emas yang dirampas merupakan emas 24 karat dengan nilai kerugian sekitar Rp33 juta.
“Gelang emas itu 24 karat, nilai kerugian berkisar Rp33 juta. Setelah tarik gelang, mereka coba ambil paksa cincin, tapi gagal dan langsung lari,” kata Raja Kosmos, Senin (28/9/2026) malam.
Polisi kemudian mengembangkan laporan tersebut untuk melacak keberadaan para pelaku. Pergerakan BN dan RF dipantau selama tiga hari hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dilakukan oleh komplotan yang berjumlah empat orang. Saat beraksi, kelompok tersebut menggunakan dua sepeda motor.
“Dua pelaku kami tangkap, dua lagi sedang kami kejar,” ujar Raja.
Penyidik juga mendalami pengakuan bahwa BN dan RF diduga pernah melakukan penjambretan dengan modus serupa di wilayah Pekanbaru dan Pelalawan.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan rangkaian aksi lainnya sekaligus memburu dua anggota komplotan yang masih belum tertangkap.