Jangan Biarkan Petani Jadi Korban! Siti Aisyah dan Andi Darma Taufik Siap Kawal Konflik KSO

Sabtu, 31 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Persoalan konflik agraria yang melibatkan masyarakat, kawasan hutan, dan perusahaan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) menjadi perhatian dalam kegiatan reses Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, H. Siti Aisyah, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dalam pertemuan bersama kelompok tani, buruh tani, dan masyarakat, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait dugaan pengambilalihan kebun kelapa sawit yang selama ini mereka buka, tanam, dan rawat menggunakan biaya sendiri.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PDI Perjuangan, Andi Darma Taufik, yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indragiri Hilir. Keduanya menerima aspirasi masyarakat terkait ketidakpastian status lahan, pengelolaan kebun melalui skema KSO, hingga persoalan hukum yang dihadapi sejumlah warga.

Siti Aisyah mengatakan, dirinya menerima pengaduan masyarakat yang mengaku memiliki dokumen penguasaan tanah, mulai dari sertifikat, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), hingga Surat Keterangan Tanah (SKT).

Namun, warga mengaku masih menghadapi persoalan penguasaan lahan setelah kebun yang mereka kelola dikaitkan dengan penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Bahkan, sebagian warga mengaku dipanggil dan dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencurian setelah mempertahankan hasil kebun yang selama ini mereka kelola.

"Masyarakat mengadu kepada saya, tanah mereka memiliki sertifikat, ada yang mempunyai SKGR maupun SKT. Namun, ketika kebun yang mereka tanam sendiri didodos atau diambil alih, justru mereka yang dipanggil polisi dan dilaporkan atas dugaan pencurian. Mereka bertanya, ke mana lagi harus mengadu? Ini yang harus kita dengarkan dan telusuri," ungkap Siti Aisyah.

Ia menegaskan, konflik agraria tidak seharusnya langsung berujung pada pemidanaan masyarakat sebelum status tanah, riwayat penguasaan, dan bukti-bukti yang dimiliki para pihak diperiksa secara menyeluruh.

"Jangan sampai objek tanahnya belum diperiksa, tetapi masyarakat sudah dipidanakan. Konflik agraria yang bersifat struktural harus diselesaikan melalui mekanisme yang tepat. Jangan masyarakat yang membuka lahan, menanam, merawat, kemudian ketika mempertahankan kebunnya justru dilaporkan," tegasnya.

Menurut Siti Aisyah, apabila terjadi tumpang tindih antara dokumen pertanahan yang diterbitkan negara dengan penetapan kawasan hutan, pemerintah harus hadir melalui koordinasi antarlembaga untuk mencari penyelesaian yang jelas dan berkeadilan.

Ia juga meminta agar pengelolaan lahan melalui skema KSO diperiksa secara objektif, termasuk dasar hukum penguasaan, dokumen pertanahan, riwayat pembukaan kebun, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.

### Andi Darma Taufik Tegaskan Siap Kawal Persoalan Masyarakat

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PDI Perjuangan, Andi Darma Taufik, menegaskan bahwa dirinya bersama Siti Aisyah akan ikut mengawal persoalan konflik agraria yang disampaikan masyarakat.

Menurut Andi, persoalan lahan yang masih membutuhkan pemeriksaan dan penyelesaian harus ditangani secara hati-hati. Ia menekankan pentingnya memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan proses hukum tidak mengabaikan persoalan mendasar terkait status penguasaan tanah.

"Terkait konflik lahan, saya bersama Ibu Siti Aisyah ikut mengawal persoalan konflik agraria yang tidak boleh dipidanakan, sebagaimana penjelasan Ibu Siti Aisyah tadi," tegas Andi Darma Taufik.

Keterlibatan kedua kader PDI Perjuangan tersebut diharapkan dapat membuka ruang koordinasi antara masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga terkait agar persoalan yang telah berlangsung tidak terus menimbulkan ketidakpastian bagi warga.

### Petani Mengaku Bangun Kebun dengan Biaya Sendiri

Perwakilan masyarakat, Saprudin dari Kecamatan Keritang, menyampaikan bahwa warga yang hadir merupakan kelompok tani dan buruh tani yang menggantungkan kehidupan keluarga dari sektor perkebunan.

Ia mengatakan, masyarakat telah mengeluarkan biaya sendiri untuk membuka lahan, membeli bibit, menanam, hingga merawat tanaman kelapa sawit. Namun, ketika kebun mulai menghasilkan, mereka justru menghadapi persoalan penguasaan lahan melalui skema KSO.

"Kami yang membuka lahan, kami yang membeli bibit, kami yang menanam dan merawat. Tetapi ketika kebun sudah menghasilkan, tiba-tiba muncul persoalan pengambilalihan melalui KSO. Padahal lahan yang dikelola bersama Koperasi Citra Harapan itu merupakan lahan garapan masyarakat, bukan milik perusahaan," ungkap Saprudin.

Ia menyebut masyarakat memiliki dokumen berupa surat keterangan garapan yang diterbitkan kepala desa dan diketahui camat sebagai salah satu bukti penguasaan lahan.

Menurutnya, persoalan tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan warga yang selama ini bergantung pada hasil kebun untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Kami tidak sedang mencari kekayaan berlebihan. Kami hanya ingin mencari makan dan menghidupi keluarga. Dua hektare lahan bisa menjadi sumber penghidupan bagi sepuluh keluarga. Karena itu, jangan dengan mudah mengambil lahan yang sudah kami buka dan rawat sendiri," tegasnya.

Saprudin berharap aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada wakil rakyat tidak berhenti sebagai catatan kegiatan reses, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan koordinasi dengan pihak berwenang.

### BBH PDIP Soroti Nasib Warga Tanpa Sertifikat

Persoalan lainnya disampaikan Ardiansyah Dede dari Badan Bantuan Hukum (BBH) PDI Perjuangan Kabupaten Indragiri Hilir yang diketuai Dr. Muhammad Iqbal Syamsudin.

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima dan mendampingi sejumlah pengaduan masyarakat terkait persoalan kawasan hutan di beberapa desa dan kecamatan di Inhil.

Salah satunya menyangkut Desa Talang Jangkang yang disebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Satgas PKH di tingkat pusat dan diminta melengkapi bukti penguasaan lahan masyarakat.

Ardiansyah juga mempertanyakan mekanisme pembuktian bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat, SKT, maupun SKGR.

"Bagaimana dengan masyarakat yang memang tidak memiliki SKT atau SKGR? Apakah mereka otomatis kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola? Kami berharap ada mekanisme pembuktian yang juga mengakomodasi riwayat penguasaan fisik, keterangan saksi, serta bukti-bukti lainnya," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Siti Aisyah meminta masyarakat mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung, termasuk surat pernyataan penguasaan fisik, riwayat penguasaan tanah, keterangan saksi, serta bukti aktivitas pengelolaan lahan.

Ia juga meminta pemerintah desa dan pemerintah daerah membantu melakukan pendataan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Siti Aisyah menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tersebut akan dikawal melalui jalur kebijakan dan kelembagaan. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan perlindungan masyarakat dalam konflik agraria telah disuarakan kepada pihak kepolisian, termasuk Kapolri.

Menurutnya, penyelesaian konflik membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kehutanan, BPN, kepolisian, pemerintah daerah, hingga perusahaan.

"Aspirasi masyarakat ini akan kami kawal melalui jalur kebijakan dan kelembagaan. Persoalan ini harus diperiksa secara menyeluruh. Negara harus hadir untuk menyelesaikan konflik, bukan membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian," tutupnya.

Melalui kegiatan reses tersebut, masyarakat berharap Siti Aisyah dan Andi Darma Taufik dapat terus mengawal aspirasi petani hingga ada kejelasan mengenai status lahan, perlindungan hukum, serta penyelesaian konflik antara masyarakat dan pihak pengelola KSO.