Jangan Nekat Bakar Lahan! Forkopimda Riau Siapkan Sanksi Berat, Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerbitkan Maklumat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan menjelang musim kemarau.

Maklumat tersebut telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, bersama seluruh unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah bencana kabut asap yang selama ini menjadi ancaman serius di Provinsi Riau.

Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Riau, M. Edy Afrizal, mengatakan penerbitan maklumat ini merupakan langkah antisipatif menghadapi musim kemarau sekaligus memperkuat sinergi seluruh pihak dalam mencegah munculnya titik api.

"Maklumat tersebut telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau bersama jajaran Forkopimda. Ini dikeluarkan untuk mencegah karhutla yang dapat menimbulkan bencana kabut asap, kerusakan ekosistem, kerugian ekonomi, serta gangguan kesehatan masyarakat," ujar Edy Afrizal, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, maklumat tidak hanya berisi larangan membuka lahan dengan cara membakar, tetapi juga mengatur langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan pascakebakaran.

Terdapat enam poin utama yang menjadi fokus pelaksanaan di lapangan. Seluruh pemangku kepentingan diwajibkan mengedepankan upaya pencegahan melalui deteksi dini, patroli terpadu, pemetaan kawasan rawan kebakaran, pembangunan sarana pendukung seperti sekat bakar, embung air, menara pemantau, serta edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa.

Selain itu, masyarakat, kelompok tani, maupun perusahaan dilarang membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk land clearing, replanting, maupun membersihkan sisa panen. Pemilik dan pengelola lahan juga diwajibkan menjaga area yang menjadi tanggung jawabnya agar tetap bebas dari titik api.

Forkopimda Riau menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. Proses hukum akan dilakukan secara cepat dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
- Ketentuan pidana lain yang diatur dalam KUHP maupun regulasi sektoral terkait.

Maklumat juga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran tidak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga dapat dikenai gugatan perdata. Bentuk pertanggungjawaban tersebut meliputi kewajiban melakukan restorasi ekosistem, pemulihan kawasan terdampak, pencabutan izin usaha, hingga penyitaan aset untuk menutupi kerugian lingkungan dan biaya penanganan kebakaran.

Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, Forkopimda mengajak masyarakat, pemerintah desa, dunia usaha, dan seluruh instansi untuk aktif mengikuti gerakan menanam pohon guna memulihkan lahan yang rusak sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api sekecil apa pun kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa atau kelurahan, BPBD, maupun Manggala Agni agar penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas.

"Maklumat ini menjadi perhatian bersama dan harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab demi mewujudkan Provinsi Riau yang bersih, sehat, dan bebas dari kabut asap," tutup Edy.