Jangan Sampai Ketinggalan! Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi Riau Resmi Dibuka

Senin, 22 Juni 2026

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau hari ini resmi membuka pendaftaran SMA/SMK Swasta jalur afirmasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Tahapan pendaftaran tersebut berlangsung mulai Senin, 22 Juni hingga Jumat, 26 Juni 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengatakan bahwa pendaftaran dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga Jumat, 26 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

"Hari ini pukul 10.00 WIB telah dibuka tahapan pendaftaran sekolah swasta jalur afirmasi dan akan berlangsung sampai Jumat, 26 Juni pukul 12.00 WIB," kata Erisman Yahya, Senin (22/6/2026).

Erisman menjelaskan, pihaknya menyediakan daya tampung sebanyak 2.179 calon siswa yang terbagi untuk SMA dan SMK Swasta.

"Tahun ini kita membuka kuota untuk 2.179 calon siswa, terdiri dari 424 kuota SMA Swasta dan 1.755 kuota SMK Swasta," ujarnya.

Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, serta calon siswa yang belum lolos pada pilihan terakhir di sekolah negeri.

"Penentuan penerimaan dilakukan berdasarkan prioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid, dan waktu pendaftaran," jelasnya.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta didik antara lain memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP sederajat Tahun Ajaran 2023/2024, 2024/2025, atau 2025/2026.

Selain itu, calon peserta didik juga harus melampirkan surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I hingga V yang diterbitkan sekolah, berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026, serta memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun terhitung sejak 1 Juni 2025.

Sementara itu, persyaratan khusus yang harus dipenuhi di antaranya calon murid belum diterima pada pilihan terakhir di sekolah negeri serta memiliki dokumen pendukung seperti Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, calon murid juga harus memiliki Surat Keterangan Terdata Dalam DTSEN Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku, serta bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau bukti program bantuan pemerintah lainnya.