Janji Upah Puluhan Juta, Dua Kurir Sabu Tertangkap Bawa 13 Kg di Bandara SSK II Pekanbaru

Senin, 18 Agustus 2025

BUALBUAL.com - Kerja sama antara Polda Riau bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, kembali menggagalkan penyelundupan 6 kg sabu, tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Setelah dikembangkan, kasus yang diungkap pada Jumat (15/8/2025) kemarin turut mengamankan dua kurir berinisial A (40) dan AP (28).

Kemudian, di hari yang sama, petugas kembali disita 7 kg sabu yang disimpan di kontrakan tersangka.

“Barang bukti yang diamankan di bandara sekitar enam kilogram. Dari hasil penggeledahan rumah kontrakan mereka di Pekanbaru, ditemukan lagi tujuh kilogram sabu,” ungkap Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (18/8/2025).

Putu mengungkapkan, saat diamankan kedua tersangka tidak sendiri, mereka turut membawa istri masing-masing, DS dan EF, saat ditangkap petugas. 

“Hasil pemeriksaan, para istri mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut,” terang Putu.

Dijelaskannya, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara SSK II terhadap beberapa koper yang dibawa calon penumpang. Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi bungkusan mencurigakan yang diduga narkotika. Informasi ini kemudian diteruskan ke tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ryan Fajri.

“Tim langsung bergerak ke bandara dan mengamankan tersangka bersama lima koper yang masing-masing berisi empat hingga enam bungkus sabu. Totalnya sekitar enam kilogram,” jelas Kombes Putu.

Dari hasil interogasi, kedua kurir mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di kontrakan mereka di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan petugas kembali menemukan 29 bungkus sabu seberat tujuh kilogram di sebuah koper serta satu unit timbangan digital.

“Total sabu yang berhasil disita dari para tersangka berjumlah 13 kilogram,” tegas Kombes Putu.

Hasil penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka mengaku menerima sabu tersebut dari seorang suruhan berinisial M di sebuah hotel di Pekanbaru. 

“Awalnya, mereka memperoleh 15 bungkus besar sabu yang kemudian dibagi menjadi 61 paket,” jelas Putu.

Dari jumlah itu, delapan bungkus sudah diserahkan kembali kepada M, 24 bungkus ditemukan di bandara, dan 29 bungkus sisanya disita dari kontrakan.

Menurut pengakuan tersangka A, ia mengatakan sudah lima kali menjadi kurir dengan upah Rp60 juta per kilogram, sedangkan AP tiga kali dengan bayaran Rp50 juta per kilogram. 

Selain 13 kilogram sabu, polisi juga menyita enam koper berbagai warna, uang tunai jutaan rupiah, dan sebuah timbangan digital. Saat ini, Polda Riau masih memburu bandar berinisial H dan orang kepercayaannya M yang diduga menjadi otak jaringan besar lintas provinsi ini.

“Keduanya baru menerima uang muka masing-masing Rp10 juta,” kata Putu.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan peredaran maupun tindak pidana pencucian uangnya,” tutup Kombes Putu.