Janjikan Gaji Rp45 Juta, Identitas Anggota BIN Gadungan Pekanbaru Terbongkar

Sabtu, 11 Juli 2020

BUALBUAL.com - Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, MS (40), diamankan di Pekanbaru setelah melakukan penipuan. Dia tak berkutik setelah bertemu anggota BIN asli.

Identitas MS terbongkar setelah dirinya menipu seorang warga Pekanbaru. Dia menjanjikan akan memasukkan korban menjadi anggota BIN dengan gaji Rp45 juta per bulan.

"Tersangka melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota BIN," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (10/7/2020).

Penipuan dilakukan MS pada Iswanto. Diawali pada awal Mei 2020, korban diajak bertemu dengan Mursidi di rumah pelaku untuk membicarakan pekerjaan menjadi anggota BIN.

Ketika itu, korban diiming-imingi gaji Rp45 juta. Syaratnya, korban harus menyetor terlebih dahulu untuk administrasi sebesar Rp17 juta.

Pada 11 Mei, korban menyerahkan satu unit laptop dan satu unit infokus sebagai biaya administrasi. Setelah itu, pelaku menjanjikan korban akan dilantik jadi anggota BIN pada tanggal 20 Juni.

Hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung dipanggil untuk dilantik dan serah terima jabatan.

Pada 8 Juli, korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Panglima Gang Panglima, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki untuk menanyakan kabar pekerjaan yang dijanjikan.

Beberapa saat setelah itu, datanglah beberapa orang yang mengaku anggota BIN. MS pun ditangkap tanpa perlawanan dan dia diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa saru kalung lencana besi bertuliskan BADAN INTELIGEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA yang terdapat kartu dengan foto K Maulana Hady dan atas nama Hasjim Amir Makom sebagai Sekretaris Pribadi Presiden.

Satu buah kalung lencana plastik bergambar Burung Garuda pada bagian depan bertuliskan ”PELAKSANA PROGRAM PEMERINTAH KOMISI DISIPLIN PANGKAT” dan bagian belakangnya bertuliskan “FASILITAS ALAT NEGARA AGENT TESTER PRODUCT dan barang bukti lainnya.

"Tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Sunarto.