Janjikan Korban Masuk IPDN, Oknum PNS di Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 06 Agustus 2021

BUALBUAL.com - Iming-iming / janjikan anak korban bisa masuk IPDN dengan meminta sejumlah uang, seorang oknum PNS di Lampung Utara inisial FSP (45) warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta, terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, kejadian tersebut bermula dari pertemuan antara terduga pelaku FSP dengan korban Eli Azka Sholihin (47) di rumahnya jalan Kenanga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di bulan September 2019 lalu.

"Terduga FSP datang ke rumah korban Eli menjanjikan anaknya yang bernama Nimas Ayu bisa masuk IPDN dengan syarat menyiapkan uang tunai sebesar Rp 250.000.000," ujarnya, Jumat (06/08).

"Saat itu korban Eli tidak sanggup menyiapkan uang sebesar Rp 250.000.000 itu, sehingga FSP hanya meminta Rp 35.000.000 sebagai DP pembayaran, kemudian berkas pendaftaran berikut uang Rp 35.000.000 diserahkan korban kepada terduga FSP," lanjut Kasat.

"Selanjutnya pada saat proses pengurusan anak korban, ternyata FSP di bulan yang sama (September 2019) juga ada menjanjikan kepada teman korban bernama Istikomah yang berstatus honorer untuk diangkat menjadi PNS di Puskesmas Kecamatan Blambangan dengan telah menerima uang sebesar Rp 25.000.000," ungkap Gigih.

Seiring berjalannya waktu, dirasakan oleh korban ada semacam keanehan, maka dibuat surat pernyataan, FSP membuat pernyataan yang berisikan bila keduanya  tidak diterima di awal bulan Juni 2020 semua uang akan dikembalikan.

Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan pelaku tidak memenuhinya sehingga korban Eli pada tanggal 11 Maret melaporkannya ke Polres Lampung Utara.

Bedasarkan Laporan tersebut, setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan, Kamis (5/8/2021) sekira pukul 12.00 WIB, unit Pidum dipimpin Kanit Aiptu Ermawi, berhasil mengamankan terduga pelaku FSP di wilayah Kecamatan Abung Timur.

"Barang bukti yang di sita berupa 1 (satu) lembar surat perjanjian antara FSP dengan korban Eli yang limit waktu pengembalian uang tanggal 24 Agustus 2020," jelasnya.

"Saat ini terduga FSP sudah berada di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, terhadap Terduga FSP dapat di jerat melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan," pungkas Gigih.