Jaringan Kembali Normal, Pembuatan SIM dengan Sirkuit Baru Bisa Dilakukan di Polres Inhil, Berikut Tarifnya

Jumat, 11 Agustus 2023

BUALBUAL.com - Kabar baik bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir, saat ini jaringan Korlantas sudah membaik, dan jalur sirkuit yang baru kini mulai diterapkan.

Hal ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kepala Satu Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Inhil, AKP Tatit Rizkiyan Hanafi, STK SIK, saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (12/8/23).

"Hari ini sudah bisa," jawabnya singkat via WhatsApp.

Diketahui sebelumnya, bahwa beberapa hari yang lalu jaringan Korlantas Polri maintenance, sehingga proses pembuatan SIM terkendala.

Selain itu, saat dikonfirmasi terkait berapa biaya atau tarif pembuatan untuk SIM yang baru? Kasat Lantas menjawab bahwa tarifnya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Sesuai PNBP," sebutnya.

SIM A, BI, dan BII Rp. 120.000,-
SIM C, Rp. 100.000,-
SIM D, Rp. 50.000,-

Sementara untuk perpanjangan SIM

SIM A, BI, dan BII Rp. 80.000,-
SIM C, Rp. 75.000,-
SIM D, Rp. 30.000,-

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi call center 110 atau di nomor berikut ini, 082388880064 dan 081268675778.