Jaringan Sabu di Siak Dibongkar! 4 Orang Ditangkap, Bandar Besar Masih Diburu

Rabu, 14 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam operasi yang berlangsung selama 12–13 Oktober 2026, polisi menangkap empat orang terduga pelaku serta menyita puluhan paket sabu dan dua butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tualang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sederhana, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Petugas mengamankan DA alias Dedi (31). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu di tangan tersangka. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor yang digunakan, dan ditemukan botol bekas permen berisi 14 paket sabu siap edar di dalam dasbor. Total barang bukti yang disita dari DA mencapai sekitar tiga gram berat kotor.

Dari hasil pemeriksaan, DA mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang berinisial AP alias Adit dan WK alias Windah. Hasil tes urine DA juga dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Berbekal keterangan itu, polisi mengembangkan penyelidikan. Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, tim bergerak ke sebuah rumah kosong di Jalan Pipa Caltex Km 4, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap AP alias Adit (25), yang berstatus mahasiswa. Polisi menemukan 13 paket sabu dan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,8 gram.

Pengembangan kembali dilakukan di lokasi yang berdekatan. Polisi kemudian mengamankan dua perempuan berinisial RS alias S (32) dan WK alias W (28).

Saat penggerebekan berlangsung, RS diduga berusaha membuang kantong plastik bening ke dalam kamar milik WK. Aksi tersebut diketahui petugas sehingga kantong itu berhasil diamankan. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi sembilan paket sabu.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat kotor sekitar 43,6 gram serta dua butir pil ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AP dan WK, polisi juga memperoleh informasi mengenai seorang berinisial AR yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Saat ini AR telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Hasil tes urine menunjukkan AP positif amphetamine, metamfetamina, dan THC. WK positif amphetamine, sedangkan RS dinyatakan negatif. Meski demikian, RS tetap diproses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam penguasaan atau upaya menyembunyikan barang bukti.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

DA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara AP, WK, dan RS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.