
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026), polisi mengamankan enam tersangka beserta barang bukti sabu seberat 11,27 gram.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Desa Kwalian, Kecamatan Siak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Dumai, Kelurahan Kampung Rempak, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tiga pria berinisial YP (24), MYA (19), dan MEB (18). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kaca pireks berisi sabu serta alat hisap (bong).
"Dari hasil interogasi awal, ketiganya mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial DN," ujar AKP Benny, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Keberadaan DN terdeteksi saat melintas di atas Jembatan Siak menggunakan mobil Daihatsu Calya berwarna putih. Petugas kemudian membuntuti kendaraan itu hingga berhenti di kawasan Jalan Sutomo, Kampung Dalam.
Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menyergap DN (37) bersama dua pria lainnya, yakni R (38) yang diduga berperan sebagai kurir dan RD (31). Ketiganya diamankan tanpa perlawanan.
Penggeledahan di dalam mobil dan rumah DN membuahkan hasil. Polisi menyita enam paket sabu, timbangan digital, alat hisap, dompet penyimpanan, tas, serta sejumlah telepon genggam.
"Total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai sekitar 11,27 gram, terdiri dari 0,87 gram di lokasi pertama dan 10,4 gram di lokasi kedua," jelas Benny.
Hasil penyidikan mengungkap peran masing-masing tersangka. DN diduga sebagai bandar utama. YP berperan sebagai bandar di lokasi pertama sekaligus kurir. Sementara R, RD, MYA, dan MEB diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna.
Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengonsumsi narkotika, dengan kandungan amphetamine, metamfetamina, dan sebagian juga terdeteksi mengandung tetrahidrokanabinol (THC).
Saat ini keenam tersangka telah ditahan di Mapolres Siak dan dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku.
Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SR, yang diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan tersebut.
"Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tutup AKP Benny.