Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban KM SB Evelyn Calisca 01

Sabtu, 29 April 2023

Penyerahan santunan korban speedboat terbalik. 12 orang korban meninggal dunia.

BUALBUAL.COM, INHIL - Kepala Cabang, PT. Jasa Raharja Riau M.Iqbal Hasanuddin, Bersama Asisten I Bupati Indragiri Hilir, H. Tantwi Djawhari, Waka Polres Inhil, Kompol Indra Lukman Prabowo, Kadishub Inhil, Indrawansyah serta Jajaran Kabupaten Inhil lainnnya hari ini, Sabtu, (29/4), menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan kapal SB Evelyn Calisca 01 yang tenggelam di perairan Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau, pada 27 April 2023 sekitar pukul 13.15 WIB.

Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan di kediaman Ibu Kamsiah selaku oarangtua, ibu kandung tiga Korban meninggal, masing masing Aisyah Nur, Romi dan Meicha di Jl. Pelita Jaya LR. Pelita 7B. Desa Tembilahan Hulu. Kec. Tembilahan Hulu. Dana santunan yang diserahkan itu sendiri telah dilakukan proses transfer ke rekening bank ahli waris pada tanggal 28 April kemarin.

M.Iqbal Hasanuddin mengatakan, seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Hal tersebut, merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui penjaminan asuransi sosial korban kecelakaan.

Sebagaimana hasil laporan resmi dari Tim gabungan dari BPBD bersama insransi terkait lainnya, seperti basarnas, kepolisian, KSOP dari 74 korban, 62 Dinyatakan selamat, 11 orang meninggal dunia dan 1 orang awalnya masih dlam pencarian, telah ditemukan dalam kondisi meninggal sehingga total korban meninggal menjadi 12.

Dari hasil pendataan tersebut, Jasa Raharja telah Menyerahkan santunan sebesar Rp.50 juta kepada 5  ahli waris korban yang sah, dimana 1 ahliwaris santunannya diserahkan Jasa Raharja Cabang Kepri, berkaitan korban berkedudukan di Propinsi Kepri, sementara itu korban luka luka juga sudah diterbikan surat jaminan perawatan yang nantinya biaya pengobatan dibayarkan ke rumah sakit yang merawat korban.

“Pada kesempatan pertama segera mungkin Jasa Raharja juga akan menyerahkan santunan meninggal kepada 7 korban meninggal lainnya setelah administrasi data kependudukan dan rekening bank selesai”, terang Iqbal. “Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa SB Evelyn Calisca 01 dilaporkan tenggelam di Perairan Sungai Guntung, Indragiri Hilir saat berlayar dari Pelabuhan Sungai Guntung Riau menuju Pelabuhan Moro, Kepri. Pada sekitar Pukul 13.15 WIB diterima laporan bahwa Kapal diduga mengalami tubrukan dengan kayu hanyut, sehingga Kapal tidak terkendali dan terbalik, di Perairan Sungai Guntung.

Jasa Raharja Juga turut terlibat dalam tim gabungan, guna melakukan pendataan korban dan ahli Waris korban. Sehingga, santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.

Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan Perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan Telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.