Jawaban Weni Ketika Ditanya Mobil Dinas

Senin, 26 Juli 2021

BUALBUAL.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menanggapi polemik terkait anggaran pengadaan mobil dinas milik Ketua DPRD Tanjungpinang yang mendapat sentimen negatif dari masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Hj Yuniarni Pustoko Weni SH biasa disapa bunda Weni Lis Darmansyah  selama menjabat sebagai ketua DPRD tanjungpinang selama 2 tahun tidak pernah memiliki kendaraan dinas. Beliau sehari-hari dalam menjalankan tugasnya selaku Pimpinan Parlemen di DPRD menggunakan kendaraan pribadi miliknya. Kendaraan yang sering ia pakai saat bekerja sebagai wakil rakyat tersebut berjenis Toyota Camry dengan nomor polisi BP 517 WI. Satu-satunya ketua DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yang tidak memiliki mobil dinas.

Menanggapi hal tersebut Weni menyampaikan klarifikasinya kepada awak media agar tidak banyak yang salah mentafsirkan situasi ini, Klarifikasi ini disampaikan Weni di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, (26/7).

“Berkaitan dengan pengadaan 1 unit kendaraan dinas jabatan ketua DPRD ini bagi saya pribadi ada atau pun tidak ada sama sekali mengurangi niat dan motivasi saya dalam melaksanakan tugas saya sebagai wakil rakyat. Dan untuk itu perlu saya jelas kan pengadaan jendaraan dinas jabatan ketua DPRD bukanlah atas keinginan dan inisiatif pribadi saya tetapi tentu dalam setiap penganggaran sudah melalui tahapan proses dalam rencana  kerja pemerintah daerah pada kesekretariatan  DPRD Tahun 2021. Toh selama ini saya juga mengunakan kendaraan pribadi sebagai transpotasi dalam menunjang tugas saya sehari-hari,” ungkap Bunda Weni di Ruang Kerjanya, Senin(26/7) siang

Untuk diketahui bahwa selama ini Ketua DPRD tidak memiliki kendaraan dinas jabatan karena kendaraan lama sudah melewati masa pengunaan dan sudah di lelang sebelum ia masuk menjadi Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang kedudukan keuangan dan protokoler pimpinan dan anggota DPRD pasal 9 ayat 2 huruf A dan B serta pasal 13 ayat (1)  di sebutkan bahwa pimpinan DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan berupa kendaraan dinas jabatan .

Kemudian Weni menambahkan bahwa “Untuk itu perlu juga saya jelaskan bahwa seharusnya jika memang di sediakan dalam perencanaan tahun 2018 untuk penganggaraan tahun 2019 mengingat saat itu ada pengadaan 4 unit kendaraan dinas jabatan Toyota fortuner yang mana peruntukannya 2 unit untuk walikota , 1 unit peruntukan wakil walikota , 1 unit keperluan dinas lain serta 2 unit Toyota Ribbon dengan peruntukan untuk 2 orang wakil ketua DPRD. Saya pun tidak tahu kenapa saat itu tidak ada mobil dinas jabatan ketua DPRD (silahkan di tanyakan dengan pimpinan  DPRD yang lalu),” jelasnya kepada awak media.

Dalam perencanaan perencanaan tahun 2019 untuk penganggaraan tahun 2020 baru mulai dianggarkan tetapi saat itu mengingat pada akhir februari dan awal bulan maret tahun 2020 adalah wabah awal pandemi COVID 19.  Sebagai wakil rakyat weni berinisiasi meminta kepada badan anggaran dan TAPD serta sekretariat dewan untuk kendaraan dinas jabatan ketua DPRD di tiadakan dan di refocusing dan di ahlikan untuk penangganan  COVID 19.Kemudian disepakati oleh badan anggaran DPRD Kota Tanjungpinang serta tim anggaran pemerintah daerah dialihkan untuk penganggaran tahun 2021 untuk 1 unit kendaraan dinas jabatan Ketua DPRD.

 

Kemudian weni melanjutkan “Dalam kesempatan ini sekali lagi saya sampaikan bahwa ada atau tidaknya keberadaan kendaraan dinas jabatan itu bukanlah sesuatu pokok dan utama bagi saya , karena saya juga tidak punya ambisi untuk mengada-ngadakan kendaraan dinas jabatan , dan jika memang proses lelang kendaraan tersebut belum dilaksanakan , bagi saya silahkan di ahlikan anggarannya / di batalkan untuk digunakan dan di manfaatkan untuk keperluan lain yang lebih penting dan prioritas bagi kepentingan masyarakat , dan selama ini juga saya gunakan kendaraan pribadi saya dalan melaksanakan tugas dan tidak ada masalah bagi saya. Tetapi kalau sudah di lakukan proses lelang atau sudah di laksanakan tentu saya tidak punya kewenangan untuk membatalkan karena tentu semua sudah di atur dalam peraturan per undang undangan. Silahkan hal hal teknis lainnya tanyakan ke sekretariat karena bukan kompetensi  saya untuk bicara terkait teknis dan saya pun tak pernah mencampuri urusan yang berkaitan dengan hal hal teknis. Kita semua kan harus patuh dan tunduk dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tuturnya.

Kemudian ia menyampaikan agar tidak saling menyalahkan dalam situasi saat ini itu lah perlunya ia luruskan hal ini

“Kenapa hal ini penting dan perlu saya jelaskan , mengingat ini adalah salah satu bentuk pertanggung jawaban , dan transparansi serta keterbukaan publik saya sebagai pimpinan lembaga DPRD dan juga berkaitan langsung pada kendaraan  dinas jabatan Ketua DPRD . kalau pengadaan kendaraan sekali lagi bagi saya secara pribadi maupun sebagai pimpinan lembaga DPRD Kota Tanjungpinang disediakan atau tidak , ada atau pun tidak ada kendaraan dinas jabatan itu bukanlah suatu permasalahan dan bukan tujuan saya duduk dan mewakili masyarakat di lembaga DPRD ini. bagi kehidupan sehari hari di masa masa pandemi COVID ini. yang terpenting bagi saya bahwa jabatan dan amanah ini adalah titipan dari Allah Swt. yang sifatnya sementara dan bagaimana jabatan dan amanah ini bisa bermanfaat bagi masyarakat," tuturnya.

Ini ia buktikan bahwa rumahnya tiap hari terbuka untuk masyarakat , siapapun dia, tidak mengenal dari mana mereka berasal dan tidak melihat partai apapun dia. dan sebagai penutup darinya, sampaikan lah sesuatu ini dengan benar , peduli dan berbuat bukan sebatas permainan kata kata maupun tulisan dalam kisah kisah di media sosial. Tetapi semua lakukanlah dengan perbuatan nyata bukan pada retorika atau dengan bumbu bumbu politik semata.

Mengapa ketika kasus Covid-19 meningkat masih terus lanjutkan pengadaan kendaraan dinas tersebut?

Hal ini di jawab oleh Syukri (Kabag Umum & Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang) dalam keterangan persnya, Senin (26/7).

Secara kronologis usulan pengadaan kendaraan dinas tersebut sudah diusulkan pada tahun 2019 dan telah dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2020. Tahun 2019 ketika proses pengusulan Pandemi Covid-19 belum ada, Dan kondisi keuangan pemerintah kota tanjungpinang masih memungkinkan untuk menganggarkan nya, dengan itu sesuai amanah peraturan perundang undangan pada tahun 2019 OPD sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang mengusulkan pengadaan kendaraan dinas bagi ketua DPRD Kota Tanjungpinang, mengingat untuk APBD tahun 2019 kendaraan dinas sebagai wakil ketua I dan II DPRD sudah Terlaksana yaitu dua unit mobil kijang Innova Ribbon, di mana pengadaan kendaraan bagi Ketua DPRD sendiri belum ada. Untuk itu sekretariat DPRD mengusulkan nya dan telah disepakati di TAPD pada usulan tahun 2019, kemudian sesuai dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran APBD dibahas dan disetujui menjadi APBD kota tanjungpinang tahun anggaran 2020.

seiring dengan waktu, di awal tahun 2020 Pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia dan kasus pertama terkonfirmasi di Kota Tanjungpinang adalah pada bulan Maret 2020. Sehubungan dengan Pandemi tersebut dan dengan dasar PMK Nomor 87/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan pemerintah kota tanjungpinang harus Me-Refocusing anggarannya. Atas arahan ketua DPRD di salah satu anggaran di sekretariat DPRD yang di Refocusing Adalah kendaraan dinas jabatan. Adapun penganggaran kendaraan dinas tersebut ditangguhkan menjadi di APBD tahun anggaran 2021.

Pada tahun anggaran 2021 sekretariat DPRD kemudian telah mempersiapkan rencana umum pengadaan kendaraan dinas tersebut, dengan memperhatikan perkembangan kau fit 19 di kota tanjungpinang.

“Secara kronologis dapat kami sampaikan pada bulan Januari sampai dengan Maret 2020 satu kasus Covid-19 di kota tanjungpinang cenderung melanda dengan kasus terkonfirmasi sampai Maret 2021 berjumlah 134 berbanding sampai dengan Juli Tertanggal 24 Juli 2021 melonjak drastis dengan jumlah kasus terkonfirmasi sejumlah 2986 kasus. Disamping itu juga sampai dengan Maret geliat perekonomian di tanjungpinang juga secara perlahan sudah sedikit membaik, inflasi sendiri tercatat di bulan Januari dan untuk Februari sampai dengan April mengalami Deflasi, bulan Mei inflasi sebesar 0,03% dan bulan Juni inflasi sebesar 0,02% ,“ jelasnya.

Kemudian ia melanjutkan bahwa “Pada bulan April disusun spesifikasi kemudian disampaikan ke ULP Kota Tanjungpinang dan pada 18 Mei 2021 telah diumumkan paket lelangnya dan 14 Juni 2021 sudah penandatanganan kontrak. Bulan Mei perkembangan Covid-19 melonjak drastis dengan dengan kasus terkonfirmasi berjumlah 1196 dan bulan Juni berjumlah 1489, dan tertanggal 24 Juli berjumlah 2986 kasus.Hubungan dengan penjelasan kronologis yang kami sampaikan, dengan prihatin bahwa tidak ada niat atau kurang sensitif nya sekretariat DPRD dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut selain daripada menjalankan amanah perundang undangan. Kendaraan dinas peruntukkan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua dua sudah ada, sementara Ketua DPRD  lebih kurang tiga tahun ini dalam melaksanakan tugasnya masih menggunakan kendaraan pribadi,” tuturnya.

Kemudian ia menambahkan “Pada bulan Juni dan Juli ini kasus Covid-19 di Tanjungpinang melonjak drastis dan kita terpaksa kami dari sekretariat DPRD sangat prihatin terhadap apa yang terjadi, namun proses pengadaan tersebut telah berjalan dan harus kami ikuti sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,” terang Syukri.