Jejak Gubernur Rusli yang Dibui 14 Tahun Penjara Dan Pembajak Hutan Riau 16T

Senin, 28 November 2016

Bualbual.com - Mahkamah Agung (MA) menghukum PT Merbau Pelalawan Lestari sebesar Rp 16,2 triliun karena menggunduli hutan di Riau. Ternyata, perusahaan tersebut juga mendapatkan fasilitas dari Gubernur Riau Rusli Zainal. Belakangan, Rusli dihukum 14 tahun penjara karena korupsi. Dalam dakwaan Rusli Zainal, selama menjadi Gubernur Riau 2003-2008, ia melakukan jual beli izin fungsi lahan kepada delapan perusahaan, salah satunya PT Merbau Pelalawan Lestari. Total kerugian negara dari izin bermasalah dari delapan perusahaan itu sebesar Rp 264 miliar. "Atas perbuatan Terdakwa mengesahkann UBKT-UBKT tersebut, telah memperkaya perusahaan-perusahaan atau korporasi yang dihitung dari nilai seluruh Hasil penebangan kayu hutan alam setelah dikurangi setoran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), PT Merbau Pelalawan Lestari sejumlah Rp 17,751 miliar," dakwa jaksa KPK yang dikutip detikcom dari putusan kasasi Rusli Zainal sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Senin (28/11/2016). Dakwaan kesatu primair di atas dikabulkan hakim. Selain itu, Rusli juga korupsi proyek Stadion untuk penyelenggaran PON. Pada 12 Maret 2014, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal. Vonis itu sempat disunat menjadi 10 tahun penjara di tingkat banding. Tetapi oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman Rusli kembali dinaikan menjadi 14 tahun penjara. "Menyatakan Terdakwa HM Rusli Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Ketiga Pertama dan korupsi Secara Bersama-Sama Dan Berlanjut" sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua Primair," putus majelis yang diketuai Artidjo Alkostar. Oleh sebab itu, majelis menjatuhkan hukuman yaitu: 1. Pidana pokok 14 tahun penjara. 2. Pidana denda Rp 1 miliar. 3. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 4. Menetapkan mencabut hak Terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik ; Lalu bagaimana dengan PT Merbau Pelalawan Lestari? KLHK menempuh jalur perdata dan menuntut PT Merbau Pelalawan Lestari mengembalikan fungsi hutan dengan biaya Rp 16,2 triliun. Permohonan itu dikabulkan MA. "Bahwa salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 huruf f Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah asas kehati-hatian. Asas kehati-hatian dalam Pasal 2 huruf f tersebut diadopsi dari Prinsip ke-15 Deklarasi Rio 1992 yaitu precautionary principle," kata ketua majelis hakim agung Prof Dr Takdir Rahmadi . Precautionary principle berbunyi: "Untuk melindungi lingkungan hidup, pendekatan keberhati-hatian harus diterapkan oleh negara-negara. Bilamana terhadap ancaman serius atau sungguh-sungguh atau kerugian yang tidak terpulihkan, ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk tidak membuat putusan yang mencegah penurunan kualitas lingkungan hidup (order to protect the environment, the precautionary approach shall be widely applied by states according to capabilities. Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific uncertainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measure to prevent environmental degradation). "Peradilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara yaitu kekuasaan yudikatif berkewajiban menjalankan fungsi untuk memastikan bahwa asas keberhati-hatian yang menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia diberlakukan dalam perkara-perkara yang diadili," ucap majelis yang beranggotakan hakim agung Nurul Elmiyah dan hakim agung IGA Sumanatha. editor : BB.C/detik.com