
BUALBUAL.com - Pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Siak V di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, masih berproses. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota serta identifikasi dan inventarisasi lahan di lapangan.
Kepala BPN Kota Pekanbaru, Muji Burohman, mengatakan identifikasi dan inventarisasi lahan telah dilakukan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan tersebut direncanakan berlangsung tahun ini.
“Untuk Jembatan Siak V, saat ini sedang dilaksanakan identifikasi dan inventarisasi oleh Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya. Kami sudah berkoordinasi dan melakukan identifikasi serta inventarisasi di lapangan,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Meski demikian, BPN belum menerima informasi lebih lanjut mengenai kepastian pelaksanaan pembebasan lahan, termasuk kemungkinan kendala anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.
“Tahun ini memang ada rencana akan dilaksanakan pembebasan lahan. Namun, Pemko belum memberi tahu kami apakah ada kendala anggaran atau hal lainnya,” jelas Muji.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru terus mengupayakan penyelesaian pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan 70 dan Jembatan Siak V. Hingga akhir September 2026, progres pembebasan lahan untuk kedua infrastruktur tersebut dilaporkan mencapai 80,8 persen.
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, mengatakan masih terdapat lahan yang belum selesai dibebaskan. Namun, berdasarkan data yang disampaikan, progres pembebasan lahan untuk Jalan 70 telah mencapai 80,8 persen.
Pada Trase I, misalnya, sebagian besar lahan telah mendekati tahap penyelesaian. Meski demikian, masih terdapat lahan sepanjang sekitar 1,5 kilometer di bawah Jembatan Siak V yang belum tuntas dibebaskan.
Selain itu, bidang tanah sepanjang sekitar 150 hingga 200 meter menjelang kilometer tujuh juga masih dalam proses penyelesaian.
Pembangunan Jalan 70 merupakan bagian dari pengembangan jalan lingkar yang dirancang untuk menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dengan Jalan Lintas Timur Sumatra. Penyelesaian pengadaan lahan menjadi salah satu tahapan penting untuk mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur tersebut.