Jembatan Sungai Rokan Sudah Dikerjakan, Ganti Rugi Lahan Dan Rumah Warga Belum Juga Dibayarkan

Sabtu, 22 Juli 2017

bualbual.com, (Rohil) Warga pemilik Tanah dan bangunan rumah yang terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan di Sungai Rokan Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir,akhirnya belum juga mendapat ganti rugi dari pihak pemerintah daerah sesuai yang diharapkan mereka. Setelah beberapa kali melakukan rapat negoisasi terkait harga ganti rugi lahan dan bangunan yang sudah ditetapkan, kembali pada hari Jumat (21/7/17),Pukul 10.00 Wib,warga dan pihak Pemerintah Daerah Rohil dan pihak Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Pekan Baru mengundang warga yang terkena lahan dan bangunannya ke Kantor Camat Tanah Putih. Pantauan Riaulive.com dalam rapat tersebut,terlihat Camat Tanah Putih Ramlan.Sos membacakan hasil penilian ganti rugi lahan dan bangunan milik warga satu persatu.Terkait penilaian harga ganti rugi yang dibacakan oleh Camat tersebut sebahagian warga masih belum bisa menerima hasil penilian ganti rugi yang dihitung oleh KJJP tersebut,dengan alasan harga ganti rugi satuan permeter lahan warga yang berbeda beda. Samaluddin Sinaga warga Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang pemiliki lahan seluas 12.288 meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR) tahun 2009 mengatakan," Tanah saya dulu dihitung 96 ribu per meter pada tahun 2015,dalam rapat tadi lahan saya hanya diganti rugi dengan 90 ribu permeter," Kok berubah lagi, sementara tanah kan harga nya semakin mahal," Ujarnya kepada awak media dan warga lainya. Sementara itu H.Samsul pemilik lahan yang juga terkena pembangunan jembatan baru itu, meminta kepada Tim KJJP Pekan Baru, agar dapat menghitung kembali luas dan harga tanah saya," Tegasnya. Ditambahkannya,"jika diseberang jembatan harga tanah sekitar Rp. 200 ribu permeter,kami minta lahan kami dibayar dengan harga Rp.150 ribu permeter sajalah," jelasnya kepada pihak KJJP dan pihak Pemda "Pada prinsipnya kami minta pemerintah dalam proses ganti rugi lahan dan bangunan ini harus transparan,layak dan adil,"ujar H.Samsul. Sampai akhir rapat kesepakatan harga ganti rugi belum juga selesai,hingga akhir rapat tersebut,Camat Tanah Putih meminta kepada warga yang setuju dengan penilaian harga ganti rugi itu untuk menanda tangani perjanjian untuk pembayaran.Sedangkan bagi warga yang belum setuju agar dinegoisasi kembali ." Pungkasnya.(Rahmat ).