Jika Ada Indikasi Fitnah, LAMR Tanggapi Serius Tuduhan IKAPI, Soal Buku Mulok Budaya Melayu

Jumat, 16 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menanggapi serius pernyataan dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Riau yang mengatakan bahwa LAM mengatur kurikulum Muatan Lokal Budaya Melayu Riau dan menunjuk penerbit Yayasan Gahara yang mencetak bukunya. Sekretaris Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Gusmarhadi mengatakan, Muatan Lokal (Mulok) Budaya Melayu Riau itu diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan, diikuti petunjuk teknisnya melalui Pergub. Di dalam Perda dan Pergub itu, jelas dinyatakan posisi LAM Riau, yaitu bersama Dinas Pendidikan menyusun Kurikulum dan bahan (materi) ajar. "Harap diingat bahwa LAM Riau itu satu kesatuan. Dalam hal keputusan dari suatu kebijakan, tidak ada yang namanya Keputusan MKA atau Keputusan DPH. Nah, secara kelembagaan, LAM Riau, baik MKA maupun DPH, tidak berbisnis buku Mulok dan buku-buku lain, sebagaimana tuduhan yang tersirat dalam pernyataan IKAPI. Jadi, pernyataan yang mengaitkan MKA LAM Riau dengan segala bentuk bisnis buku adalah tidak berdasar," tegasnya, Jumat (16/8/2029). Gusharmadi mengatakan, pihaknya akan mendalami pernyataan-pernyataan Ketua IKAPI Riau tersebut. Apabila ada indikasi fitnah, maka LAM Riau dapat saja memprosesnya sesuai hukum. Selanjutnya, ia menjelaskan, sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pegub, untuk Mulok BMR tingkat SMA/SMK/MA sederajat, LAM Riau sudah menjalankan salah satu tugasnya bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yaitu menyusun Kurikulum. "Kurikulum tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau pada 9 Agustus 2019 yang lalu. Tugas lain, yaitu memverifikasi buku-buku yang akan dijadikan pelajaran Mulok BMR, belum dilaksanakan karena Kurikulum sebagai patokan buku ajar itu baru ditetapkan seminggu yang lalu. Jadi, menjadi pertanyaan besar bila Ketua IKAPI menuduh ini-itu terkait buku ajar Mulok BMR tersebut," Ujarnya lagi. Lebih lanjut, ia mengatakan memang benar bahwa sekarang banyak beredar buku Mulok BMR di berbagai jenjang pendidikan. Tapi buku-buku itu tidak pernah diajukan ke LAM Riau untuk diverifikasi. Adapun aspek yang diverifikasi oleh LAM Riau adalah akurasi informasi atau materi yang dimuat buku, bahasanya, dan tentu saja kesesuaiannya dengan kurikulum yang ditetapkan. "Verifikasi isi buku, khususnya akurasi informasi dan bahasa sangatlah penting bagi LAM Riau, karena faktanya, dari beberapa buku yang sekarang beredar, termasuk yang diterbitkan anggota IKAPI, terdapat sejumlah kekeliruan fatal. Apa tindakan IKAPI Riau terhadap buku-buku yang mengandung kesalahan fatal, yang diterbitkan anggotanya?," cakapnya lagi. Lebih lanjut, ia mengatakan, Khusus untuk SD/MI dan SMP/MTs sederajat, kurikulumnya menjadi wewenang Pemkab/Pemko. Sama dengan kurikulum untuk SMA sederajat, posisi LAM Riau adalah mengusulkan materi/bahan ajar; bukan menetapkan. "Jadi undang-undang mana yang dilanggar? Atau ada pihak tertentu yang tak suka Mulok BMR diajarkan di bumi Melayu ini, karena alasan bisnis dan kultural? Apakah IKAPI Riau tak mau adanya Mulok BMR?," tukasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) Budaya Melayu Riau sudah diterapkan hampir di semua kabupaten dan kota di Riau. Persoalannya, penerapan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur maupun mekanisme yang berlaku. Hal itu dikemukakan Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Riau, Fadillah Om, kepada wartawan di Pekanbaru. "Seharusnya yang menyusun kurikulum dan menentukan buku yang dipakai sebagai pegangan materi ajar ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Nah ini tidak, penerapan Muatan Lokal Budaya Melayu Riau dilakukan oleh Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu (MKA LAM) Riau," ujarnya. Dan buku yang dipakai adalah buku terbitan Penerbit Yayasan Gahara. Ia menilai kebijakan MKA LAM Riau dalam pelaksanaan dan penerapan Muatan Lokal Melayu Riau tidak sesuai dengan Undang Undang.     Sumber: Cakaplah