Jokowi Abaikan Rasa Kemanusiaan Korban Terorisme "Sadis"

Senin, 21 Januari 2019

BUALBUAL.com, Salah satu tema yang sangat urgen diangkat dalam debat Pilpres 2019 adalah terorisme. Tema ini memang sangat penting untuk diangkat dalam debat capres dan cawapres. Agar publik bisa menilai bagaimana visi dan misi pasangan caalon terkait dengan pemberantasan terorisme. Bagaimana penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia.
Jokowi tampil percaya diri bicara terorisme. Jokowi juga memberikan jawaban dengan tegas dan meyakinkan. Ketika moderator memberikan kesempatan kepada pasangan nomor 01, Jokowi mengatakan, pemberantasan terorisme dapat dilakukan dengan strategi pencegahan, penindakan, deradikalisasi dan peningkatan pengetahuan HAM terhadap aparat. Dari jawaban tersebut, menunjukkan bahwa paslon nomor urut 01 ini secara tegas ingin memberikan pemahaman kepada publik bahwa terorisme bukan kejahatan biasa. Terorisme juga bukan tindak pidana biasa. Terorisme adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) terhadap negara dan bangsa. Terorisme dengan segala akibat yang ditimbulkannya, patut dan telah sempurna untuk digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa. Terorisme juga telah memenuhi unsur-unsur sebagai kejahatan luar biasa. Terorisme sangat membahayakan nilai-nilai dan hak manusia yang paling absolut. Serangan terorisme bersifat random, indiscriminate, and non-selective. Dampaknya, setiap saat bisa menimpa orang-orang yang tidak bersalah. Terorisme selalu mengandung unsur kekerasan. Memiliki keterkaitan dengan kelompok kejahatan yang terorganisasi. Masyarakat Indonesia sudah banyak yang menjadi korban ledakan bom yang dahsyat teroris. Serangan dari pelaku teroris, biasanya dilakukan dengan perencanaan yang rapih dan matang. Sangat sulit untuk bisa dideteksi di awal oleh aparat keamanan, khusunya unit-unit intelijen. Kita semua pasti dan pasti mengutuk dan mengecam perbuatan biadab terorisme. Korban serangan teroris yang berjatuhan juga sudah terlalu banyak. Jumlah korban bukan hanya puluhan, bukan pula ratusan. Mungkin sudah ribuan jumlahnya. Mulai dari tragedi bom Bali, bom Kuningan, bom Thamrin sampai yang terakhir bom Surabaya, korbannya sudah sangat banyak. Korbannya juga bukan hanya masyarakat sipil, tetapi juga aparat keamanan, khususnya anggota polisi. Bukan hanya mereka yang meninggal dunia, tetapi juga kehilangan anggota keluarga dan anggota tubuh. Korban teroris bukan hanya fisik, tetapi juga psikis. Bukan hanya korban jiwa, tetapi juga harta benda. Rasanya sangat susah untuk bisa melupakan begitu saja dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terorisme. Teror terorisme yang paling akhir adalah kerusuhan berdarah di Rutan Mako Brimob tanggal 10 Mei 2018 dan bom Gereja dan Polrestabes Surabaya. Kejadian terakhir ini telah mendorong dan memaksa DPR untuk sesegera mungkin mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU Terorisme yang baru. Namun sangat disayangkan, visi-misi dan komitmen yang disampaikan paslon capres nomor 01 Jokowi-Ma'ruf ini seakan menjadi narasi yang kosong. Narasi yang hampa tanpa makna. Sebab hanya berselang benerapa hari setelah debat pilpres, Jokowi sebagai presiden mengeluarkan kebijakan yang sungguh mengejutkan semua pihak. Mengejutkan para korban dan keluarga dari perbuatan biadab terorisme. Berdalih aspek kemanusiaan, Jokowi membebaskan aktor dan sekaligus pelaku tindak pidana teroris Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Pembebasan ini dilakukan sebelum masa tahanan Abu Bakar Ba'asyir berakhir. Kebijakan yang tidak didukung dasar hukum yang jelas. Bahasa kerennya, kebijakan yang hanya suka-suka hati sebagai seorang presiden. Terlepas dari benar tidaknya dalil yuridis yang digunakan sebagai alasan pembenaran pembebasan Ustaz Ba'asyir, namun perlu diingat kembali oleh Jokowi bahwa, ini adalah tindak pidana teroris. Tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. Seharusnya cara, pola dan model penanganannya juga dengan cara yang luar biasa. Pasal dan norma hukum yang digunakan untuk menghukum pelakunya juga luar biasa. Seharusnya tidak ada tolerasi penghukuman terhadap pelaku tindak pidana dengan kategori extra ordinary crime. Apalagi pemerintah telah membuat kebijakan, bahwa tidak ada remisi (pengurangan hukuman) kepada para narapidana teroris, narkoba dan korupsi. Sepintas alasan yang dikemukakan Jokowi terkait pembebasan Ustaz Ba'asyir adalah aspek kemanusiaan. Namun Jokowi jangan lupa atau melupakan aspek kemanusiaan dari korban-korban tindak pidana terorisme. Hanya demi meraih dukungan pemilih Islam garis keras, Jokowi sepertinya mau melupakan atau buta terhadap kemanusiaan dari para korban terorisme begitu saja. Dengan demikian, kalau ada yang beranggapan bahwa, alibi di balik pembebasan Abu Bakar Ba'asyir adalah pencitraan yang benar-benar kurang bermutu dan berkelas. Sebab empat bulan lalu, dengan fakta dan alasan sering sakit-sakitan, keluarga Abu Bakar Ba'asyir memohon agar pak Ustaz bisa dirawat di luar penjara. Namun Jokowi sama-sekali tidak bergeming atas permohonan tersebut. Kita semua pasti sangat prihatin serta iba dengan kondisi kesehatan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir belakangan ini. Apalagi sering sakit-sakitan. Umur Ustaz Ba'asyir juga sudah 80-an tahun. Sayangnya, pendekatan kemanusiaan ini tidak berlaku bagi narapidnaa teroris yang lain? Pertengahan 2018 lalu ada seorang wanita yang melahirkan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mengapa rasa kemanusiaan Jokowi sama sekali tidak bisa menyentuh Ibu Anggi yang terpaksa harus melahirkan bayinya di Rutan Mako Brimob? Selain terorisme, apakah ada rasa kemanusiaan Jokowi terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab? Faktanya sampai sekarang Habib Rizieq Shihab masih tinggal di Mekah, Arab Saudi. Akibat berbagai tuduhan kriminalisasi dialamatkan kepada Habib Rizieq Shihab. Untuk itu wajar-wajar saja bila publik harus mempertanyakan komitmen dan keseriusan Jokowi dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Jangan-jangan Jokowi hanya sekedar membuat narasi kosong untuk tujuan politik praktis saja. Tujuan politik yang tidak mempertimbangkan kepentingan dan keresahan publik, terutama yang berkaitan dengan perlunya jaminan rasa aman dari ancaman terorisme. Jangan-jangan kebijakan Jokowi ini juga sebagai dalil pembenaran atas pernyataan paslon nomor 02 Prabowo-Sandi bahwa "terorisme itu sesungguhnya adalah barang impor dari luar untuk mengacukan Indonesia".
Sumber: RMOL.co Kisman Latumakulita Wartawan senior.