Jokowi Lanjutkan 'Satu Peta' Vs Prabowo Janji Stop Reklamasi 'Visi Misi Capres Soal Lingkungan Hidup'

Ahad, 17 Februari 2019

BUALBUAL.com Salah satu tema debat kedua Pilpres 2019 nanti malam adalah tentang lingkungan hidup. Tentu saja kedua pasangan capres-cawapres punya visi dan misi tentang lingkungan hidup. Ada Undang-undang No 32 Tahun 2009 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut pengertian lingkungan hidup menurut undang-undang tersebut: Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pada dokumen visi-misi Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, pasangan itu memandang perlunya pembangunan ekonomi yang memperhatikan lingkungan hidup. Sementara di dokumen visi-misi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno edisi revisi menyebut pertumbuhan populasi dan perkembangan ekonomi saat ini mengancam kelestarian lingkungan hidup. Kedua pasangan calon sama-sama ingin menghukum berat pelaku perusakan lingkungan. Keduanya juga sama-sama punya program tentang daur ulang. Jokowi-Ma'ruf ingin menggandeng masyarakat adat untuk melestarikan lingkungan. Sementara itu Prabowo-Sandiaga akan meningkatkan anggaran riset terkait lingkungan hidup. Begini visi-misi Jokowi-Ma'ruf Amin mengenai lingkungan hidup: Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan Pembangunan ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan hidup agar pembangunan menjadi berkelanjutan. 4.1 Pengembangan Kebijakan Tata Ruang Terintegrasi Untuk mengendalikan penggunaan ruang, maka diperlukan kebijakan tata ruang yang terintegrasi untuk memastikan ruang digunakan secara berkeadilan. - Melanjutkan kebijakan Satu Peta untuk menghindari tumpang tindih penggunaan ruang. - Pengendalian dan pengawasan kepatuhan pelaksanaannya serta menindak tegas penyimpangannya. 4.2 Mitigasi Perubahan Iklim Dampak perubahan iklim menjadi permasalahan global. Indonesia harus mengambil bagian dari upaya mitigasi terhadap dampak perubahan iklim. - Pencegahan kebakaran hutan. - Penanaman kembali lahan-lahan kritis. - Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) berbasis potensi setempat serta ramah terhadap lingkungan. - Melanjutkan konservasi lahan gambut. - Mengurangi emisi karbon dan meningkatkan transportasi massal ramah lingkungan. - Meningkatkan pendidikan konservasi lingkungan yang berkelanjutan dengan melibatkan komunitas masyarakat adat. - Memperbanyak hutan kota dan ruang terbuka hijau. 4.3 Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Lingkungan Hidup Kerusakan lingkungan hidup akibat pencemaran udara, limbah B3, penebangan liar, pencurian ikan dan terumbu karang, dan penambangan liar menjadi ancaman pada human security. - Merehabilitasi kerusakan lingkungan untuk menjamin daya dukung lingkungan secara berkelanjutan termasuk rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi laut, serta Daerah Aliran Sungai (DAS). - Meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan limbah B3 serta percepatan pembangunan pusat pengolahan limbah B3 secara terpadu. - Penegakan hukum yang tegas atas tindakan perusakan lingkungan. - Mempercepat upaya pencegahan dan rehabilitasi lingkungan akibat sampah plastik serta mendorong berkembangnya industri daur ulang. Adapun visi-misi Prabowo-Sandi mengenai lingkungan hidup adalah sebagai berikut: Fokus Pertama Ekonomi yang mengutamakan rakyat, adil, makmur, berkualitas, dan berwawasan lingkungan. Program Aksi Melindungi Kelestarian Alam dan Lingkungan Hidup Pertumbuhan populasi dan perkembangan ekonomi yang pesat saat ini mengancam keberlangsungan dan kelestarian lingkungan serta memberikan pengaruh yang nyata terhadap perubahan iklim. Untuk itu Prabowo-Sandi memiliki komitmen tinggi untuk melindungi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati melalui pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan demi keberlangsungan generasi selanjutnya melalui: - Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, dan pembakaran hutan serta melindungi keanekaragaman hayati flora dan dauna berdasarkan kearifan lokal sebagai bagian dari aset bangsa. - Menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegradasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif. - Memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pemilik perusahaan yang terlibat dalam pembalakan liar, kebakaran hutan, dan pembunuhan hewan langka yang dilindungi. - Mengkampanyekan budaya ramah lingkungan seperti mengganti penggunaan kantong plastik dengan bahan yang ramah lingkungan dan bisa didaur ulang. - Meningkatkan perlindungan satwa dan tumbuhan langka, endemik, dan terancam punah melalui penghentian perdagangan satwa liar dan tumbuhan langka, upaya konservasi dan perlindungan genetik, habitat serta ekosistemnya. - Meningkatkan anggaran untuk memperkuat riset dan kompetensi peneliti di bidang pelestarian satwa/tumbuhan liar, langka, dan terancam punah. - Mencegah deforestasi melalui pemanfaatan areal kurang produktif/lahan terdagradasi dan meningkatkan peran serta multi-pihak dalam pengawasan potensi kebakaran dan perambahan hutan. - Menerapkan standar pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan melalui sistem sertifikasi produk yang dihasilkan dari praktik pengelolaan sumber daya ramah lingkungan. - Menjaga pengelolaan dan pengembangan sumber daya air tetap di tangan pemerintah, dengan memperkuat kapabilitas BUMN dan BUMD dalam pengelolaannya. - Menghentikan semua rencana reklamasi yang tidak sesuai dengan tata aturan, merusak kualitas ekosistem, dan lingkungan hidup, serta kehidupan ekonomi, sosial, dan masyarakat.   Sumber: detik.com