JPKP Menduga Ada Praktik Korupsi Hasil Refochusing Rp. 42 Milyar di Pemkot Tanjungpinang

Selasa, 14 September 2021

BUALBUAL.com - Anggaran Rp. 42 Milyar hasil refochusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tanjungpinang diduga ada praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) hingga saat ini Pemerintah Kota tidak kunjung transparansi kepada masyarakat kemana anggaran tersebut dialirkan.

Adiya Prama Rivaldi Ketua J.P.K.P (Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah) mencurigai Pemko Tanjungpinang ada indikasi kepentingan kepentingan pihak tertentu atas hasil Refoschusing dengan dalil untuk penyaluran Anggaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

"Hasil Refochusing yang dilakukan Pemkot Tanjungpinang telah benar karena untuk mengatasi bencana Covid-19 yang melanda negara kita," ujarnya pada saat wawancara Selasa (14/09).

Adiya juga menyampaikan dan sangat menyayangkan kenapa anggaran sebesar itu tidak di sampai kan ke publik baik melalui media, maupun melalui website pemerintahan Kota Tanjungpinang.

"Tetapi yang sangat kami sayangkan. Kenapa transparansi Pemkot Tanjungpinang kepada masyarakat tidak ada sama sekali. Kemana sebenarnya anggaran Refochusing yang di lakukan Pemerintah Kota," tambahnya dengan heran.

Bahkan anggaran yang bernilai fantastis itu seharusnya ada pertanggungjawaban pemerintah Kota Kepada pihak terkait sesuai dengan UU keterbukaan Informasi publik

"Anggaran-anggaran yang telah keluar tersebut itu wajib di pertanggung jawabkan oleh pemerintah Kota, seribu Rupiah pun belum pernah kami sebagai masyarakat merasakan kucuran dana hasil Refochusing tersebut berupa bantuan dari pemerintah yang mengatasnamakan, ini bantuan dari pemkot Tanjungpinang hasil refochusing APBD untuk bencana Covid-19," jelasnya.

Bahkan Adiya menyayangkan dengan pemerintah kota mengapa anggaran yang bernilai Rp. 42 M tersebut hanya di gunakan untuk operasional pemerintah selama masa PPKM, dan baginya ini tidak masuk akal

"Selama ini kami hanya mendengar hasil Refochusing sebesar Rp. 42 Milyar ini hanya untuk operasional pemerintah saja. Seperti merazia kerumunan selama PPKM Itu merupakan hal yang tidak di masuk akal, Kok bisa anggaran sebesar itu di lakukan oleh Pemkot hanya untuk operasional selama PPKM berlangsung".ungkapnya kembali

Kami juga dari JPKP (Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah) Akan melayangkan surat dan meminta dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) serta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk segera memeriksa dugaan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) Yang terjadi di Pemkot Tanjungpinang.