JPU Bengkalis Pastikan Dakwaan Nur Azmi dan Ajudannya Jelas Lengkap Soal Dugaan Politik Uang

Senin, 04 Juni 2018

BUALBUAL.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis disampaikan Agrin Nico Reval, SH mengatakan, bahwa surat dakwaan atas tuduhan tindak pidana politik uang terhadap Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. "Eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) tidak ditopang oleh dasar hukum dan argumentasi yang kuat dan akurat. Disamping itu keberatan yang disampaikan juga sudah melampaui ruang lingkup eksepsi karena sudah menyentuh pokok perkara pemeriksaan sidang," ungkap Agrin didampingi ketika membacakan tanggapan keberatan atau eksepsi PH Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan dalam agenda sidang di PN Bengkalis, Senin (4/6/18) siang. Sehubungan dengan tanggapan yang disampaikan tersebut, JPU meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara atau memeriksa perkara ini agar menetapkan bahwa eksepsi PH dinyatakan tidak dapat diterima. Dan menyatakan bahwa surat dakwaan disampaikan JPU telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan dilanjutkan. Sebelumnya sidang perkara kasus juga digelar di PN Bengkalis, Senin (4/6/18) pagi dengan agenda sidang pembacaan eksepsi terdakwa disampaikan PH. Hadir dalam sidang kedua terdakwa, PH Saut Maruli Tua Manik dan rekan mengatakan, surat dakwaan JPU dianggap melanggar lex specialis. Karena JPU menyamakan perkara yang ditangani layaknya tindak pidana umum. Saut juga mempertanyakan, surat dakwaan JPU tidak mencantumkan bahwasanya perkara yang ditangani merupakan temuan dari Panwas. Kemudian lanjutnya, hal lain yang diajukan dalam eksepsi adalah surat dakwaan yang tidak menguraikan batas waktu. Dikatakan, surat dakwaan menyebutkan temuan dugaan politik uang terjadi tanggal 13 April 2018. Sedangkan Panwas menyebutkan temuan tanggal 20 April 2018. "Temuan itu terhitung sejak temuan, berarti tanggal 13-14-15-16-17-18-19 kan gitu. Oleh Panwas Kabupaten menyebutkan tanggal 20 April 2018. Itu udah salah. Kemudian juga di pasal 18 itu bisa ditambah 3 hari, kami mendefenisikan kalau temuan tanggal 13 berarti terhitungnya 13-14-15-16. Tapi mereka tanggal 20 temuannya. Mereka habiskan yang 7 hari, baru mereka hitung temuan tanggal 20. Makanya tanggal 25 mereka LP nya," ujar Saut Maruli. "Kalau diawalnya salah, ouputnya pasti salah. Inilah yang Kami maksud dengan kadaluarsa. Syarat formilkan menentukan seperti itu, kalau dah kadalusrsa maka hak tuntutan dari pada JPU gugur," tambahnya. Sidang dalam perkara ini dipimpin Ketua Majelis Dr Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Muhammad Rizky Musmar. Sedangkan JPU selain Agrin, Jaksa Fungsional Aci Wijaya Saputra. Sidang akan kembali digelar pada Senin (4/6/18) sekitar pukul 19.00 WIB dengan agenda putusan sela majelis hakim.***     Sumber: riauterkini.com