
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan kriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Penegasan itu disampaikan JPU saat membacakan pengantar surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
JPU Meyer Voltak Simanjuntak menegaskan, seluruh isi surat tuntutan disusun murni berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menekankan, tugas jaksa hanya menjalankan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan membacakan tuntutan berdasarkan alat bukti yang telah diuji di persidangan.
"Apa yang kami bacakan ini adalah murni apa yang kami peroleh dalam persidangan. Kami hanya melaksanakan tugas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu acara tuntutan, tidak lebih dari itu.," ujar JPU.
Jika nanti terjadi perbedaan pendapat, maka Pak Abdul Wahid, Pak Arief dan Pak Dani, memiliki hak untuk melakukan pembelaan atau pleidoi," sambungnya.
Dalam pendahuluan surat tuntutannya, jaksa mengatakan proses penuntutan dilakukan secara netral dan objektif dengan berpedoman pada kebenaran materiil yang terungkap selama persidangan.
Karena itu, JPU menolak anggapan bahwa perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi maupun rekayasa hukum. "Kami menegaskan bahwa penuntut umum tidak pernah melakukan rekayasa perkara, apalagi kriminalisasi terhadap siapa pun, terlebih terhadap sesama anak bangsa," kata JPU.
JPU menegaskan, tudingan kriminalisasi tidak berdasar karena tim penuntut umum bahkan tidak memiliki hubungan apa pun dengan para terdakwa maupun pihak-pihak yang terlibat sebelum perkara itu bergulir.
"Penuntut umum bahkan tidak mengenal satu pun pihak dalam perkara ini, baik para terdakwa, para saksi maupun advokat sebelum terjadinya perkara ini. Sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal apabila penuntut umum melakukan kriminalisasi ataupun rekayasa perkara terhadap orang yang sama sekali tidak dikenal dan tidak memiliki kepentingan apa pun terkait perkara ini," tegas JPU.
Menurut JPU, seluruh proses penuntutan didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan
Oleh sebab itu, apabila terdapat keberatan terhadap dakwaan maupun tuntutan, undang-undang telah memberikan ruang kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Apabila terdapat keberatan atas dakwaan yang didakwakan kepadanya, maka undang-undang telah memberikan ruang bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam koridor hukum," ujar JPU.
JPU Curhat Difitnah dan Diejek
Pada kesempatan itu, JPU juga mengungkapkan bahwa selama menangani perkara tersebut, tim penuntut umum kerap menerima berbagai tudingan dan serangan secara personal. Meski demikian, JPU memastikan tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Penuntut umum sering kali difitnah, diejek, bahkan dituduh oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, baik saat persidangan maupun di luar persidangan. Tetapi penuntut umum tidak membalas dengan melakukan hal serupa karena penuntut umum lebih mengedepankan etika dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas," ucap JPU.
Di kesempatan ini, JPU mengajak seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Menurutnya, tujuan penuntut umum maupun penasihat hukum sejatinya sama, yakni mencari dan menemukan kebenaran materiil dalam suatu perkara.