JPU KPK Minta Hakim Abaikan Pledoi Abdul Wahid, Replik Bongkar Sejumlah Dalil Pembelaan

Kamis, 23 Juli 2026

BUALBUAL.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau kembali digelar di Ruang Sidang Mudjiono, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Abdul Wahid.

Dalam repliknya, tim JPU KPK meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh dalil yang disampaikan Abdul Wahid dan tim kuasa hukumnya. Jaksa menilai pledoi tersebut lebih banyak dibangun berdasarkan asumsi tanpa didukung alat bukti yang terungkap di persidangan.

Salah seorang anggota tim JPU KPK, Erlangga Jayanegara, menyampaikan bahwa pihaknya menolak seluruh isi pledoi yang dibacakan pada 20 Juli 2026.

"Pledoi tersebut disusun berdasarkan asumsi advokat dan tidak didukung alat bukti yang telah diajukan di persidangan," ujar Erlangga di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya juga dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan.

Selain itu, JPU menegaskan pihaknya memilih menanggapi langsung pembelaan terdakwa dan tidak ingin terjebak pada argumentasi yang dibangun oleh tim penasihat hukum.

Soroti Jabatan Gubernur hingga OTT KPK

Dalam repliknya, JPU juga menyinggung pernyataan Abdul Wahid yang sebelumnya mengaku tidak ingin lagi menjadi Gubernur Riau. Namun, menurut jaksa, hingga kini terdakwa tidak pernah melepaskan jabatannya, bahkan tetap berupaya dibebaskan agar dapat kembali menjabat.

JPU juga membantah dalil Abdul Wahid yang menyebut tidak pernah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 serta adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.

Menurut jaksa, apabila terdakwa merasa keberatan atas proses penangkapan maupun penahanan, mekanisme hukum yang dapat ditempuh adalah praperadilan. Namun hingga kini langkah tersebut tidak pernah dilakukan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya.

Singgung Pengangkatan Dani dan Arif

Tim JPU turut menyoroti pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur serta Muhammad Arif Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPR Riau.

Jaksa menyebut kedua nama tersebut merupakan orang-orang yang dipercaya oleh Abdul Wahid. Menurut JPU, kepercayaan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari lingkungan Dinas PUPR Riau.

Selain itu, JPU mempertanyakan mengapa Dani M. Nursalam tidak langsung diberhentikan ketika telah diketahui melakukan pengumpulan uang di lingkungan Dinas PUPR. Surat edaran terkait larangan praktik tersebut, menurut jaksa, baru diterbitkan beberapa bulan sebelum OTT KPK terjadi.

Abdul Wahid: Replik Hanya Narasi dan Asumsi

Menanggapi replik JPU, Abdul Wahid menyatakan seluruh tanggapan jaksa hanya membangun narasi dan asumsi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ia bahkan menilai JPU KPK lebih berpihak kepada Dani M. Nursalam daripada menjalankan fungsi sebagai penuntut umum.

"JPU KPK terkesan menjadi advokatnya Dani, bukan sebagai JPU. Mereka kembali membangun narasi dan asumsi yang tidak sesuai dengan fakta perkara," kata Abdul Wahid kepada wartawan usai sidang.

Abdul Wahid juga menyinggung para Kepala UPT Dinas PUPR Riau yang menurutnya merupakan bawahan SF Hariyanto.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 28 Juli 2026 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa. Sementara putusan perkara dijadwalkan dibacakan majelis hakim pada 30 Juli 2026.