JPU Rampungkan Memori Banding Eks Sekda Riau Yan Prana

Jumat, 20 Agustus 2021

BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan memori banding terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid, terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak 2013-2017. Memori banding itu akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

JPU menyatakan banding karena menilai hukuman terhadap mantan Sekdaprov Riau itu terlalu ringan. Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina menghukum Yan Prana dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Yan Prana tidak terbukti melakukan korupsi perjalanan dinas. Yan Prana hanya terbukti melakukan penyimpangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Bappeda Siak 2014-2017.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan Yan Prana dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.

Menurut Jaksa, Yan Prana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan kesatu primair.

"Memori banding sudah kami susun, dan sudah serahkan ke Kejati, kan tim JPU-nya gabungan dari Kejari dan Kejati. Pekan kemarin selesai memori banding," ujar JPU dari Kejari Siak, Hayatu Comaini, Kamis (19/8/2021).

Dia mengatakan, nantinya tim JPU dari Kejati Riau yang akan menyerahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk kemudian dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. "Insya Allah, dalam waktu dekat akan diserahkan ke pengadilan," pungkas pria yang akrab di sapa Yayat.