Judi Gelper dan Judi Dadu Goncang serta Permainan Zekpot di Bagansiapiapi Rohil Diduga Kebal Hukum

Jumat, 28 Februari 2020

BUALBUAL.com - Penyakit Masyarakat ( Pekat ) berupa Judi Gelper, Dadu Goncang serta  permainan zekpot, ditambah lagi maraknya   peredaran narkotika jenis Sabu-Sabu yang mengancam masa depan generasi muda dimasa mendatang sangat lah meresahkan bagi Warga Masyarakat, Bagansiapiapi. Permainan judi berkedok Gelper, dadu guncang dan zekpot sudah berlangsug lama, namun sampai saat ini aparat penegak hukum tidak dapat menindak bandar judi tersebut,dan juga tidak bisa menutup lokasi perjudian Gelpernya. Padahal lokasi judi Gepler itu tidak jauh dari Mapolsek Bagansiapiapi dan kantor Pemda Rohil, tentunya masyarakat bertanya tanya, ada apa gerangan sebenarnya? Sehingga Aparat penegak Hukum tidak dapat menangkap bandar judi Gepler tersebut dan menutup Lokasi, tempat perjudiannya. Judi Gepler ada di beberapa tempat, 1.Di jalan Perniagaan Gg Jeruk. 2.Dijalan yang sama Gg 3.disamping kelenteng pas didepan bengkel bubut.3.Dijalan yang sama Gg dibelakang praktek dr. Atan, 4. Dijalan Sumatra, 5. Dijalan Sotong,dan judi zekpot hampir disemua jalan di Bagansiapiapi, Zekpot ini sangat menghawatirkan bagi anak-anak sekolah SD, karna yang kami pantau kebanyakan para pemain Zekpot itu adalah anak-anak yang masih duduk dibangku SD,danSMP, Tetapi bila sudah jam 22.00Wib, Zekpot ini dimainkan oleh orang tua dan pemuda yang taruhanya sampai ratusan ribu rupiah,sehingga omsetnya sampai puluhan jutaan rupiah Ormas Islam Rokan Hilir telah memberikan himbauan, agar tempat pejudian Gepler /maksiat agar menutup tempat judi/maksiat yang ada di Kota Seribu Kubah Bagansiapiapi,tetapi himbauan ini tidak diindahkan/digubris. Diduga kuat pejudian Gepler ini kebal Hukum,dan terogalisir sehingga penyakit masyarakat ini tidak dapat ditutup atau pun dibubarkan,dengan adanya pembiaran permainan judi Gepler ini, seolah olah Rokan Hilir seperti kota Macaw . Masyarakat Bagansiapiapi berharap kepada para pemuka agama, ulama,yang ada di Rohil supaya bisa memberikan teguran keras kepada pengelola judi Gepler, karna sangat menghawatirkan bagi generasi muda dimasa mendatang, ucap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya,karena Faktor keamanan, 28/02/20. Beberapa hari yang lalu kami menghubungi kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Pak Acil, dan kami menanyatakan apakah gelper yang ada diBagansiapiapi mempunyai izin dari (DPMPTSP). Pak Acil lalu menjawab semua Gelper dan sejenisya tidak pernah kami berikan izin, semuanya itu ilegal alias bodong, ungkapnya. Ditempat terpisah, ibu rumah tangga sebut saja namanya Desi mengatakan, kami sebagai orang tua berharap semoga anak- anak kami bisa berjalan dijalan yang benar, tidak pergi ke tempat gituan (Judi) red. Sebagai orang tua, tentunya saya sangat khawatir moral anak kami rusak dengan adanya gelper berkedok judi ini, keluhnya. Ditambahkannya, kami sangat khawatir keadaan anak-anak kami karna anak kami masih sekolah di SMA 1, Kami takut kalau-kalau anak kami membolos sekolah dan menuju ke tempat permainan judi Gelper, karena kebebasan judi yang berkedok gepler di kota Bagansiapiapi ini berkembang pesat.  Kami berharap agar Pemkab Rohil yang mempunyai Polisi pamong Praja /Satpol.( PP )dapat menutup, dan mensegel gepler nya , seperti yang dilakukan oleh Satpol.(PP). Pangkalan Kerinci Kabupaten Palalawan . Bagi Aparat Penegak Hukum seyokyanya bisa menangkap bandar-bandar judi apapun bentuk perjudianya, agar Rohil setril dari segala bentuk judi. sehingga Bagansiapiapi benar-benar bersih kotanya, nyaman masyarakatnya, tertib dan kondusip keamanaya . Sudah seharusnya penyakit masyarakat(Pekat)dan maksiat ini, kita berantas bersama-sama agar judi Gelper tidak ada lagi di kota yang kita cintai, apa lagi Pemkab saat ini giat membangun Rokan Hilir, janganlah kota yang mayoritasnya beragama Islam membiarkan permainan judi yang diharamkan oleh Agama dan juga dilarang oleh Undang-Undang yang ada dinegara kesatuan republik Indonesia ini sudah selayaknya untuk ditutup dan dibubarkan.   Penulis : Supriadi Editor: Ucu