Juru Parkir Lintas Riau-Sumut ini Dicokok Sat Res Narkoba Polres Rohil, Karena Terbukti Miliki Sabu

Sabtu, 11 Januari 2020

BUALBUAL.com - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan seorang laki-laki RF alias Gondrong (29) di parkiran SPBU KM. 12 Paket E Dusun Kencana, Kel. Pasir Putih, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, pada Selasa (7/1/2020) sekira jam 04.00 Wib. Diketahui tersangka gondrong ini adalah seorang petugas parkir di Jl. Lintas Riau-Sumut Km. 19, Dusun Kencana, Kel. Pasir Putih, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir. Kapolres Rohil AKBP. Muhammad Mustofa, S. IK, MSi melalui Kasubag Humas AKP. Juliandi, SH menjelaskan awalnya berdasarkan informasi yang diterima dari sumber terpercaya bahwa disekitar SPBU KM. 12 Paket E (TKP, red) tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. "Mendapat informasi dari orang yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika di TKP, kemudian Kasat Res Narkoba AKP. Herman Pelani, SH., memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar TKP." Jelas Kasubag Humas Polres Rohil ini, Sabtu Sore (11/1/2020) kepada RiauLink.com Selanjutnya, dikatakannya setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan. "Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 sekira jam 04.00 Wib dilakukanlah penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang sedang berjalan di parkiran SPBU KM. 12 tersebut." Ungkap AKP. Juliandi SH. Sambungnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan narkotika jenis sabu. "Dan pada saat kita lakukan penggeledahan terhadap 1 orang terlapor tersebut ternyata ditemukan didalam tasnya barang bukti berupa 2 paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok sampoerna putih, 1 buah mancis, dan 1 buah bong (Alat hisap sabu, red) lengkap dengan kaca pirexnya." Beber Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH. Ditambahkannya,"selain dari pemakai narkotika jenis shabu-shabu, ternyata dari hasil interogasi terhadap tersangka RF alias Gondrong mengakui bahwa dirinya juga sebagai pengedar. Kini tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut." Tutup AKP. Juliandi. (RLC)