Kabar Baik, PPPK Paruh Waktu dan Non-ASN di Riau Sudah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga non-ASN.

Hal tersebut dibahas dalam pertemuan jajaran Pemprov Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekda Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut membahas perlindungan pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Dalam pertemuan tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukur menyampaikan bahwa pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui APBD telah diselesaikan. Hal itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan hak perlindungan pekerja tetap terpenuhi.

“Dari APBD sudah dibayarkan secara keseluruhan, baik JKK maupun JKM, sehingga perlindungan bagi pekerja tersebut sudah dipenuhi,” ujarnya.

Selain perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Riau juga membahas kemungkinan pemberian manfaat tambahan bagi penerima melalui koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan besaran dan persyaratan tertentu bagi penerima manfaat.

“Untuk penerima manfaat nanti kita tindak lanjuti dengan BAZNAS, sehingga ketika terjadi JKK atau JKM, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat ditambah oleh BAZNAS sesuai persyaratan yang ditentukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Waluyo Suparto menjelaskan, pembahasan mengenai PPPK paruh waktu dan non-ASN berkaitan dengan status perlindungan pekerja. Ia menyebut pekerja PPPK dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau pada dasarnya telah mendapatkan perlindungan.

“Intinya tadi disampaikan terkait PPPK paruh waktu dan non-ASN, dan ternyata memang sudah dilindungi di Provinsi Riau,” kata Waluyo.

Waluyo mengapresiasi langkah Pemprov Riau dalam memberikan perlindungan kepada para pekerjanya. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memastikan pekerja memperoleh santunan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Riau yang sudah melindungi para pekerjanya, karena jangan sampai terjadi kecelakaan atau meninggal tetapi tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau seluruh masyarakat pekerja di Riau. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dalam aspek pengawasan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

“Upaya kami adalah mendorong agar seluruh masyarakat pekerja yang ada di Riau bisa terlindungi, dan terkait pengawasan akan ditindaklanjuti bersama Naker Provinsi,” tuturnya.

Waluyo menegaskan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Ia berharap sinergi dengan Pemprov Riau terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kerja.

“Program BPJS Ketenagakerjaan ini bukan asuransi, tetapi jaminan sosial, dan poinnya kami ingin melindungi para pekerja yang ada di Riau,” pungkasnya.