
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi memperpanjang kontrak 2.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Perpanjangan tersebut disertai pesan tegas dari Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, agar seluruh pegawai bekerja disiplin, bertanggung jawab, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Arahan itu disampaikan Bupati Afni saat bertemu ribuan PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, serta jajaran pemerintah daerah. Pertemuan serupa turut digelar di Sungai Apit dan Tualang.
Afni menegaskan, perpanjangan kontrak bukan sekadar kepastian untuk kembali bekerja, tetapi juga amanah yang harus dibuktikan melalui kinerja nyata.
Ia memastikan Pemkab Siak tetap berupaya mempertahankan tenaga PPPK Paruh Waktu meski dihadapkan pada tekanan fiskal. Bahkan, untuk pertama kalinya PPPK Paruh Waktu di Siak dialokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 serta gaji ke-13.
Berdasarkan data per Januari 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak mencapai 11.257 orang, terdiri dari 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Selain itu, masih terdapat 3.037 tenaga non-ASN.
Dari total basis data 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 orang diperpanjang kontraknya. Sementara 54 orang tidak diperpanjang karena berbagai alasan, seperti memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga pelanggaran disiplin dan tidak tercapainya target kinerja.
Bupati Afni menekankan, seluruh PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. SKP tersebut akan menjadi dasar evaluasi kinerja secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan.
Ia juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung aktif membimbing serta mengawasi pegawai agar target kerja benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, Afni mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan memberikan penghargaan kepada ASN berprestasi sekaligus menindak tegas pelanggaran disiplin. Sebelumnya, pada peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, Pemkab telah memberhentikan secara simbolis 10 ASN karena pelanggaran disiplin dan etik, serta memberikan apresiasi kepada 15 ASN yang dinilai berprestasi.
Di sisi lain, Afni mengakui pengelolaan anggaran daerah masih menghadapi tantangan akibat tekanan fiskal. Rencana pengalihan pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan ke pemerintah pusat diperkirakan memberi ruang fiskal sekitar Rp10 miliar, namun jumlah tersebut dinilai belum mampu menutupi dampak penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar pada tahun depan.
Selain itu, peningkatan porsi pembiayaan Universal Health Coverage (UHC) yang harus ditanggung pemerintah kabupaten juga diperkirakan menambah kebutuhan anggaran hingga lebih dari Rp50 miliar.
Meski demikian, Afni menegaskan keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memanfaatkan kesempatan bekerja dengan sebaik-baiknya demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Siak.