Kabar Gembira! Warga Bengkalis Sudah Boleh Gelar Hajatan, Berikut Syaratnya

Kamis, 02 Juli 2020

BUALBUAL.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis Tajul Mudarris mempersilahkan masyarakat Bengkalis melaksanakan kegiatan keramaian atau hajatan seperti pesta pernikahan.

Namun kata Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID Bengkalis ini, penyelenggaraan hajatan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Tuan rumah pembuat hajatan harus memberitahukan kegiatan kepada Tim Gugus agar Tim Gugus dapat mengecek penerapan protokol kesehatan.

"Membuat hajatan silakan saja tetapi tetap memberitahu kepada tim gugus tugas agar tim gugus dapat mengecek atau memasti serta merestui kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan," ungkap Tajul Mudarris, Kamis (2/7/2020).

Menurut Tajul Mudarris, penyelenggaraan hajatan atau kegiatan sifat keramaian tidak semestinya harus melapor ke Tim Gugus Kabupaten Bengkalis. Bisa memberitahu ke Tim di kecamatan atau desa setempat.

"Melaporkan ke aparat setempat misalnya di kecamatan ya di kecamatan di Desa di Desa karena desa juga punya tim itu. Jadi langsung ke aparat desa saja, aparat desa bisa memantau itu. Silakan saja melaksanakan keramaian keramaian tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan," tegasnya lagi.

Kemudian, ia menyebut Bengkalis dalam status zona kuning. Tajul menyarankan, dalam kegiatan keramaian dalam ruangan, kapasitas ruangan diisi 50 persen saja.

"Misalnya kapasitas 100 orang, boleh diisi 50 orang. Kami mengimbau kepada masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dalam bepergian. Pakai masker dan cuci tangan," imbuhnya.

Disinggung pelaksanaan tatanan kehidupan baru atau dikenal New Normal, Kepala BPBD menuturkan status Bengkalis belum menerapkan new normal tetapi masih dalam tahap menuju ke sana. Menyukseskan tatanan kehidupan baru, pihaknya akan menyiapkan 11 titik pos di lokasi keramaian yang tersebar di sejumlah kecamatan.