Kabid Tibum Dan PPD Hengki Irawan : Sesuai SE Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY, Perpanjang Masa Menutupan Sementara Tempat Hiburan Dan Warnet

Rabu, 01 April 2020


BUALBUAL.com - Menyikapi masih dalam setatus darurat virus corona atau covid 19 di Indonesia, pemerintah Kabupaten Bengkalis melalu Surat Edaran yang di tanda tangani oleh Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY, memperpanjang masa penutupan sementara tempat hiburan dan juga warnet. Rabu ( 01/04/2020 )

Kasat Satpol PP Bengkalis melalui Kabid Tibum dan PPD Hengki Irawan SH, ketika di wawancarai membenarkan hal tersebut.

" Dalam upaya menghambat dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid -19 di Kabupaten Bengkalis,
pemerintah dalam hal ini mengambil suatu langkah memperpanjan penutupan baik itu tembat hiburan maupun warnet dengan batas yang belum bisa di pastikan"terangnya.

Menurut Hengki, Hal ini diharapkan bisa menghambat atau pun memutus mata rantai peyebaran virus corona atau covid 19. Penutupan yang bersifat sementara ini di perpanjang, dikarenakan oleh masih dalam setatus darurat covid 19, dan tentunya kita berdoa semoga bangsa ini bisa secepatnya kembali normal sediakala.

Hengki Irawan juga mengajak, kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis agar bersama sama, mengikuti semua arahan yang telah di berikan oleh pemerintah daerah maupun tim gugus penanganan covid 19 ini.

Memang belum tau pasti sampai kapan penutupan tersebut kita lakukan, namun mohon dukungan dan kerja samanya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 maka dari itu penutipan sementara di perpanjang sampai batas waktu yang belum bisa di pastikan.

"berharap tentunya para Pengusaha bisa mematuhi apa yang sudah di atur oleh Pemeritah Daerah, hal ini sangat membantu dalam upaya pemerintah menangani virus corona atau covid 19. Mari berdoa bersama sama agar negri tercinta ini bisa terhindar dari wabah covid 19, dan negara kita bisa kembali normal seperti biasanya,"pungkas Hengki Irawan.(edi).