Kabupaten Way Kanan Siap Laksanakan Pilkades Serentak di 15 Kecamatan

Jumat, 29 Januari 2021

BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar sosialisasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serta himbauan Protokol Kesehatan (Protkes). Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten setempat, Selasa (26/01/2021).

Dalam penyampaiannya, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS) menjelaskan, Pilkades rencananya akan diikuti oleh 85 Desa yang ada di 15 Kecamatan.

Sebelumnya Pilkades gelombang pertama telah dilaksanakan pada tahun 2016, dan diikuti sebanyak 118 Desa, setelah itu di tahun 2018 lalu, telah dilaksanakan pemilihan gelombang ke II yang diikuti oleh 18 Desa.

Sementara untuk Pilkades tahun 2021 merupakan pemilihan yang tertunda pada tahun 2020 karena negara kita menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini.

"Setelah terbitnya Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan ke-2 atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Pilkades di Kabupaten Way Kanan tidak jauh berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes)ungkapnya.

Penerapan Protkes mulai dilakukan dari tahapan persiapan, yaitu Pembentukan Panitia Pemilihan tingkat kampung oleh BPK, tahapan pencalonan yang meliputi kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan Kampanye.

Sedangkan tahapan pemungutan suara serta tahapan pelantikan calon Kades terpilih,
diharapkan semua unsur baik dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kampung serta Masyarakat dapat mensukseskan Pilkades tahun 2021 dengan menerapkan Protkes.

"Sehingga Pilkades dapat terlaksana sesuai harapan, begitu pula usai pelaksanaan Pilkades masyarakat diharapkan tetap dalam keadaan sehat,” kata Adipati.

RAS juga menjelaskan, berdasarkan Permendagri 72 yang diundangkan pada 1 Desember 2020 lalu, dan Pemerintah Daerah telah berusaha secepat mungkin melakukan penyesuaian regulasi perubahan Perbup agar Pilkades Gelombang ke III dapat segera dilaksanakan.

"Namun apabila kenaikan kasus Covid-19 masih, maka tidak menutup kemungkinan Pemerintah Pusat akan melakukan penundaan terhadap Pilkades di Kabupaten Way Kanan ini," tambahnya.

RAS juga mengingatkan pada segenap yang hadir dalam sosialisasi, agar dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan dalam kesehariannya juga saat pelaksanaan Pilkades mendatang.

"Pilkades juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah. Masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin di Kampung dan bukan obyek yang mudah dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani, jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya hanya sementara, sedangkan Kepala Kampung terpilih nantinya akan memimpin," ungkapnya.

RAS juga menjelaskan, berdasarkan Permendagri 72 yang diundangkan pada 1 Desember 2020 lalu, dan Pemerintah Daerah telah berusaha secepat mungkin melakukan penyesuaian regulasi perubahan Perbup agar Pilkades Gelombang ke III dapat segera dilaksanakan," jelasnya.